Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik di Tahun Pertama Pelantikan Kabinet Prabowo-Gibran

Kabar gembira, di tahun pertama pelantikan kabinet Prabowo-Gibran, gaji PNS akan kembali naik.

setkab.go.id
GAJI PNS NAIK - Di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, gaji PNS bakal naik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, di tahun pertama pelantikan kabinet Prabowo-Gibran, gaji PNS akan kembali naik.

Ya, pada tahun 2024 disebutkan bakal ada kenaikan gaji PNS lagi.

Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji PNS juga sudah naik 8 persen.

Rencana kenaikan gaji PNS disampikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga sekaligus Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Baca juga: Keinginan PKS Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Airlangga: Pak Prabowo Akan Merespons

Kendati demikian, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS. 

PNS
PNS (Instagram kemenpanrb)

Sebelumnya, informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai. 
 
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

* Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved