Berita Bontang Terkini
Balita Usia 2 Bulan di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku
Balita usia 2 bulan di Bontang yang dianiaya ayah kandung harus dirujuk ke Samarinda. Motif pelaku diungkap polisi
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar di bagian kepala sebelah kanan.
"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.
Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.
Baca juga: Tekankan UMKM Center Bontang Milik Bersama, Walikota Basri Rase: Produk Lokal sebagai Kebanggaan
Motif Pelaku Aniaya Anak
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto beberkan motif ayah kandung yang tega menganiaya balitanya yang belum genap berusia 2 bulan.
Menurut Hari, tersangka ia merasa tidak dihargai oleh keluarga istrinya.
Karena masalah itu, tersangka berinisial AA melampiaskan dengan memukul anaknya, dibagian kepala sebelah kanan.
"Dia kesal sama isterinya.
Karena sering dikucilkan sama keluarganya juga," ucap Iptu Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Kabar Ida Dayak akan Lakukan Pengobatan di Bontang Dipastikan Hoax, Polisi Telusuri Pelaku Penyebar
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.