Minggu, 19 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Selebgram Bontang Hanya Dibayar Rp2 Juta Promosikan Judi Online

Kapolres menyebut, motif tersangka karena faktor ekonomi. Dia pun menekankan agar masyarakat jangan sampai terlibat dengan judi online.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Tersangka SB (19) saat digiring keluar ruangan setelah dihadirkan dalam jumpa pers Polres Bontang terkait kasus promosi judi online, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, tersangka SB (19), selebgram yang mempromosikan judi online hanya dibayar Rp 2 juta.

"Ini motifnya ekonomi. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka menerima bayaran Rp 2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya," kata Alex dalam keterangan persnya, Kamis (27/7/2024).

Menurut Alex, dari pengakuan warga Berbas Tengah ini, ia menerima tawaran endorse judi online pertama kali pada 8 Mei hingga berlanjut sampai 17 Juli lalu.

Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsAppnya.

Baca juga: Terjawab Upah Selebgram Bontang Promosi Judi Online, Sudah 2 Kali Terima Honor, Cek Motif Sebenarnya

Setelah disepakati, tersangka diminta untuk mengupload link judol tersebut secara rutin 2 kali sehari. Dari itu polisi yang genjar melakukan patroli saber mendapatkan jejak digital tersangka.

Diungkap Alex, upah yang diberikan kepada tersangka diberikan secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Bayaran itu diterima tersangka lima kali, melalui rekening Bank BCA. Pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 700 ribu. Totalnya Rp 2 juta," terangnya.

Kapolres menyebut, motif tersangka karena faktor ekonomi. Dia pun menekankan agar masyarakat jangan sampai terlibat dengan judi online.

“Mohon kerja samanya, kita memberantas judi online ini,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus promosi judi online, yang berkaitan dengan seorang influencer berinisial SB (19) asal Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, Influencer tersebut ditangkap pada Rabu, 17 Juli lalu, di salah satu kafe di Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur

"Kami belum bisa ungkapnya karena masih proses penyelidikan. Yang jelas dia perempuan berinisial SB, umur 19 tahun," kata Hari saat dihubungi TribunKaltim.co, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Diskominfo Sindir Selebgram di Kaltim Pasarkan Judi Online, Polisi Sebut Total 7 Orang

Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, terkejut dengan kabar penangkapan SB.

Menurutnya, sematan influencer yang disematkan tidak tepat. Pasalnya sepengetahun dia, pengikut media sosialnya tidak lebih dari 2.200 akun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved