Berita Penajam Terkini
Ketua KPU PPU Ingatkan ASN yang Ingin Ikut kontestasi Pilkada 2024 Agar Mengundurkan Diri
Kata Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, pengunduran diri ASN, merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kontestasi Pilkada, agar mengurus pengunduran diri, dari statusnya sebagai ASN.
Kata Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, pengunduran diri ASN, merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran.
"Beberapa persyaratan itu memang dicantumkan dalam PKPU 8," ungkapnya pada Senin (28/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa, waktu pengunduran diri tidak diatur dalam PKPU, artinya tidak ada tenggat atau batas tertentu.
Setiap bakal calon dari kalangan ASN hanya perlu melampirkan surat pengunduran dirinya, saat hari pendaftaran.
Baca juga: Kisah Sukses Petani Jamur di Waru Penajam Paser Utara, dari Coba-coba jadi Buka Lapangan Kerja
"Kalau dia ASN mendaftarkan dirinya dan sudah ada surat pengunduran diri, dan melengkapi syarat lainnya, ya kami terima," sambungnya.
Hal itu berbeda dengan edaran dari Kemendagri yang mengharuskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin ikut Pilkada 2024, mengudurkan diri sebagai ASN, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.
Paling tidak pengunduran diri yang dimaksudkan Kemendagri, sudah harus diajukan pada pertengahan Juli 2024
Hal itu karena sesuai dengan masa pendaftaran calon kepala daerah yang ditetapkan KPU, yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tidak hanya ASN yang wajib mengundurkan diri untuk maju Pilkada, anggota DPRD terpilih juga diharuskan melampirkan pengunduran diri, yang tidak bisa ditarik.
Apabila statusnya sudah dilantik, maka lampirannya yakni sudah pengunduran diri. Dan jika belum dilantik, maka harus membuat pernyataan pengunduran diri.
"Betul pengunduran diri itu tidak boleh ditarik kembali," pungkasnya.(*)
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Mengenal Ikan Papuyu, Dijuluki Ikan Sultan Kalimantan, Disiapkan Jadi Ketahanan Pangan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Parkir Ganda di Pasar Nenang, Warga PPU Keluhkan Beban Biaya dan Minimnya Pelayanan |
![]() |
---|
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Penyangga Masih Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.