Berita Kaltim Terkini

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Kaltim, Kompetensi Bisa Dicabut Jika Melanggar Kode Etik dan Hukum

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ingatkan jurnalis Kaltim. Kompetensi bisa dicabut jika melanggar kode etik dan hukum.

|
Kolase Tribun Kaltim / IST / Fachri
Peserta dan penguji UKW yang diselenggarakan PWI Pusat di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 27-28 Juli 2024 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jurnalis yang lulus ujian kompetensi wartawan (UKW) tak boleh jumawa.

Sebab sertifikasi kompetensi yang diraihnya bisa saja dicabut lembaga uji PWI. Apabila jurnalis melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M Harris Sadikin saat penutupan UKW di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Minggu (28/7/2024).

"Sertifikat jangan sampai tercoreng. Taat patuh UU 40/99 dan KEJ dalam kerja-kerja jurnalistik. Lembaga uji PWI, tak segan-segan mencabut sertifikasi PWI," ucapnya.

Baca juga: Pengurus PWI Kaltim 2024-2029 Dilantik, Ketua Terpilih Tekankan Etika dan Kompetensi Jurnalis

Lebih lanjut, Harris berharap penyimpangan kerja-kerja jurnalistik di luar KEJ dan UU Pers tidak terjadi di Kaltim. Baik pelanggaran etika atau kasus hukum yang melibatkan insan pers di dalamnya.

"Kami akan pertimbangkan untuk mencabut kompetensinya," tuturnya.

PWI Pusat berkomitmen untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis. Jika pencabutan sertifikasi kompetensi dilakukan, maka jurnalis yang bersangkutan bisa tidak dapat mengikuti UKW lagi.

"Bisa 5 tahun tidak boleh UKW, atau mungkin selamanya tak bisa UKW. Peluang dia jadi wartawan profesional, benar-benar terhambat," ucapnya.

Baca juga: Pengurus PWI Kaltim Gelar Bimtek di Rumah Ulin Arya, Isran Noor dan Hadi Mulyadi Jadi Pemateri

PWI Pusat Adakan UKW di Kaltim

PWI Pusat melaksanakan UKW di Hotel Bumi Senyiur, 27-28 Juli 2024.

“Total peserta sebanyak 42 orang. Tidak hadir 3 orang, belum kompeten dua orang. Kompeten 37 orang,” kata Direktur Lembaga UKW PWI Pusat Dr. Firdaus Komar membacakan laporan hasil UKW saat penutupan acara, Minggu (28/7/2024).

UKW terdiri dari jenjang Utama, Madya, dan Muda. Pada setiap jenjang penguji di antaranya, Dr. Firdaus Komar, Endro S Effendi, M Harris Sadikin, Abdurahman Amin, Shahab, Wiwid Marhaendra dan Felanans Mustari.

Disampaikan Firdaus Komar, Lembaga UKW PWI Pusat memiliki 125 penguji di seluruh Indonesia. Total jumlah anggota PWI yang kini sudah bersertifikasi 19.578 orang. 

“UKW adalah salah satu program prioritas PWI Pusat, selain Sekolah Jurnalisme Indonesia,” katanya.

Baca juga: PWI Kubar Lakukan Audensi dengan Bupati FX Yapan, Perkuat Sinergitas Kemitraan dan Komunikasi

Sebagai informasi, PWI menargetkan setiap tahun ada 1.500 wartawan yang dinyatakan kompeten. Namun Firdaus berpesan kepada peserta yang dinyatakan belum kompeten untuk tidak patah semangat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved