Berita Kaltim Terkini
PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Kaltim, Kompetensi Bisa Dicabut Jika Melanggar Kode Etik dan Hukum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ingatkan jurnalis Kaltim. Kompetensi bisa dicabut jika melanggar kode etik dan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Jurnalis yang lulus ujian kompetensi wartawan (UKW) tak boleh jumawa.
Sebab sertifikasi kompetensi yang diraihnya bisa saja dicabut lembaga uji PWI. Apabila jurnalis melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M Harris Sadikin saat penutupan UKW di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Minggu (28/7/2024).
"Sertifikat jangan sampai tercoreng. Taat patuh UU 40/99 dan KEJ dalam kerja-kerja jurnalistik. Lembaga uji PWI, tak segan-segan mencabut sertifikasi PWI," ucapnya.
Baca juga: Pengurus PWI Kaltim 2024-2029 Dilantik, Ketua Terpilih Tekankan Etika dan Kompetensi Jurnalis
Lebih lanjut, Harris berharap penyimpangan kerja-kerja jurnalistik di luar KEJ dan UU Pers tidak terjadi di Kaltim. Baik pelanggaran etika atau kasus hukum yang melibatkan insan pers di dalamnya.
"Kami akan pertimbangkan untuk mencabut kompetensinya," tuturnya.
PWI Pusat berkomitmen untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis. Jika pencabutan sertifikasi kompetensi dilakukan, maka jurnalis yang bersangkutan bisa tidak dapat mengikuti UKW lagi.
"Bisa 5 tahun tidak boleh UKW, atau mungkin selamanya tak bisa UKW. Peluang dia jadi wartawan profesional, benar-benar terhambat," ucapnya.
Baca juga: Pengurus PWI Kaltim Gelar Bimtek di Rumah Ulin Arya, Isran Noor dan Hadi Mulyadi Jadi Pemateri
PWI Pusat Adakan UKW di Kaltim
PWI Pusat melaksanakan UKW di Hotel Bumi Senyiur, 27-28 Juli 2024.
“Total peserta sebanyak 42 orang. Tidak hadir 3 orang, belum kompeten dua orang. Kompeten 37 orang,” kata Direktur Lembaga UKW PWI Pusat Dr. Firdaus Komar membacakan laporan hasil UKW saat penutupan acara, Minggu (28/7/2024).
UKW terdiri dari jenjang Utama, Madya, dan Muda. Pada setiap jenjang penguji di antaranya, Dr. Firdaus Komar, Endro S Effendi, M Harris Sadikin, Abdurahman Amin, Shahab, Wiwid Marhaendra dan Felanans Mustari.
Disampaikan Firdaus Komar, Lembaga UKW PWI Pusat memiliki 125 penguji di seluruh Indonesia. Total jumlah anggota PWI yang kini sudah bersertifikasi 19.578 orang.
“UKW adalah salah satu program prioritas PWI Pusat, selain Sekolah Jurnalisme Indonesia,” katanya.
Baca juga: PWI Kubar Lakukan Audensi dengan Bupati FX Yapan, Perkuat Sinergitas Kemitraan dan Komunikasi
Sebagai informasi, PWI menargetkan setiap tahun ada 1.500 wartawan yang dinyatakan kompeten. Namun Firdaus berpesan kepada peserta yang dinyatakan belum kompeten untuk tidak patah semangat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.