Berita Kaltim Terkini
PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Kaltim, Kompetensi Bisa Dicabut Jika Melanggar Kode Etik dan Hukum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ingatkan jurnalis Kaltim. Kompetensi bisa dicabut jika melanggar kode etik dan hukum.
|
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / IST / Fachri
Peserta dan penguji UKW yang diselenggarakan PWI Pusat di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 27-28 Juli 2024 lalu.
“Mungkin teman-teman di rumah itu buat berita santai-santai, bisa 2-3 jam. Kalau di sini (UKW) kan dibatasi waktu. Itu bedanya. Jadi ketika belum kompeten itu mungkin ada hal-hal non teknis seperti nervous, belum terbiasa menghadapi satu ujian," ucapnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan uji kompetensi adalah upaya filterisasi. Nama wartawan berkompeten akan tercatat di situs resmi Dewan Pers.
“Narasumber juga akan tahu, posisi nama kita, bisa mengecek, status apakah Muda, Madya dan Utama,” katanya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.