Berita Pemkab Paser
Disetujui Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Paser Berhasil Mengubah Status 516,91 Hektare HPL jadi APL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berhasil mengubah status 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berhasil mengubah status 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Perubahan status itu ditandai dengan diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang tersebar di tiga desa dan satu kelurahan tersebut.
"Atas nama Pemkab Paser mengucapkan terima kasih, kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka," terang Fahmi Fadli.
Baca juga: Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Bupati Paser
Dengan perubahan status lahan itu, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikat lahan yang diduduki bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
"Upaya ini sudah cukup luar biasa. Kami berharap dengan pelepasan status HPL, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Untuk prosesnya, kami serahkan sepenuhnya kepada kantor pertanahan Paser," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, Istanto Nurhidayat mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas oleh Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL.
Ditargetkan, dalam dua bulan ke depan, lahan tersebut dapat mulai proses untuk mendapatkan sertifikat.

"Setelah kami menerima ini, selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan," kata Istanto.
Dengan perubahan status lahan itu, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Baca juga: Gedung Posyandu Desa Tebru Paser Diperbaiki, Bentuk Perhatian Bupati Fahmi Fadli pada Warga
"Sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki hak yang sah atas bangunan mereka," pungkasnya.
Untuk diketahui, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.