Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Mulai Wajibkan Bahasa Paser jadi Pelajaran Muatan Lokal di Sekolah Mulai Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten aser mewajibkan seluruh sekolah dari tingkat SD sampai SMP untuk memasukkan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kabid Pengembangan Kurikulum dan PTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Alwi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Pemerintah Kabupaten aser mewajibkan seluruh sekolah dari tingkat SD sampai SMP untuk memasukkan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Paser.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan semakin berkurangnya penutur penutur bahasa Paser yang ada di Bumi Daya Taka.

Kabid Pengembangan Kurikulum dan PTK pada Disdikbud Paser, Alwi mengatakan Mulok bahasa Paser menjadi pembelajaran lokal wajib bagi siswa.

"Jadi pelajaran bahasa Paser ini menjadi muatan lokal wajib, bukan pilihan, mulai TK sampai SMP. Kurikulumnya sudah kita susun," kata Alwi di Tanah Grogot, Minggu (28/7/2024).

Diutarakan, memelihara kelestarian bahasa Paser dan mencegah dari kepunahan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Disdikbud akan Fokus Revitalisasi Bahasa Paser, Yunus Syam Ingin Sasar SD dan SMP

Baca juga: Sultan YM Aji Muhammad Jarnawi Prediksi Kepunahan Bahasa Paser, Ini Tawaran Solusi Buat Pemkab

"Sekarang ini, penutur asli bahasa Paser terang dari seratus ribu orang. Ini yang mesti kita jaga, apalagi bahasa Paser ini tidak memiliki aksara sehingga perlu dilestarikan," tambahnya.

Diwajibkannya Mulok bahasa Paser masuk dalam pembelajaran sekolah, juga sebagai wujud dalam melaksanakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 8 tahun 2022.

Selain itu sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 17 tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada satuan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan non formal.

"Bahasa Paser perlu direvitalisasi dalam upaya mencegah kepunahan, salah satunya memasukkan Bahasa Paser ke kurikulum muatan lokal," ulasnya.

Belum lama ini, kata Alwi Disdikbud Paser juga telah melaksanakan workshop penyusunan dokumen capaian pembelajaran muatan lokal Bahasa Paser jenjang PAUD yang diikuti 51 guru dari 10 kecamatan.

Baca juga: Selamatkan Bahasa Paser di Tengah IKN, Sultan Paser Berharap Pemkab Segera Susun Perda Khusus

Pada kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber tokoh bahasa dan penutur aktif bahasa Paser, Rusnawati serta dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Kemendikbud Ristek, Fathur Rohim.

"Penerapan kurikulum bahasa Paser ini sudah mulai diterapkan tahun ini," tutup Alwi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved