Berita Nasional Terkini
Janji Muhammadiyah Saat Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara dari Pemerintah, Singgung Lingkungan
Janji Muhammadiyah saat terima tawaran kelola tambang batu bara dari Pemerintah, singgung lingkungan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mengelola tambang batu bara yang diberikan oleh Pemerintah.
Diketahui, Pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi menawarkan konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan.
Sebelum Muhammadiyah, PBNU lebih dulu setuju menerima tawaran Pemerintah tersebut.
Terbaru, Muhammadiyah pun berjanji akan mengembalikan Izin Usaha Pertambangan atau IUP tersebut ke Pemerintah jika hanya akan merusak lingkungan.
Baca juga: Babak Baru Polemik PBNU vs PKB, Gus Yahya Sebut Organsasinya Direndahkan, Bagaimana Reaksi Cak Imin?
Sekretaris Umum (Sekkum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebut Muhammadiyah bakal mengelola tambang batu bara.
"Memang sementara yang kami terima dari menteri, peraturan pemerintahnya juga menyebut itu (tambang batu bara).
Peraturan pemerintah 25 2024 juga menyebut itu," katanya, Minggu (28/7/2024).
Saat disinggung soal potensi ekonomi yang kemungkinan didapat oleh Muhammadiyah, Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tidak berorientasi dengan keuntungan.
"Kami tidak berorientasi profit," kata dia.
Menurutnya potensi ekonomi yang didapat baru bisa dihitung ketika sudah diberikan kepastian di lokasi mana nantinya Muhammadiyah akan mengelola tambang.
"Nah itu yang kami akan tentukan diberi dimana, luasnya berapa.
Karena itu nanti yang akan mengerjakan adalah tim yang nanti akan bermitra dengan Muhammadiyah," kata dia.
Dia memastikan dalam mengelola tambang Muhammadiyah tak bekerja sendiri dan bakal menggandeng lembaga-lembaga atau perusahaan yang berpengalaman di pengelolaan tambang.
"Jadi Muhammadiyah tidak bekerja sendiri Muhammadiyah akan bermitra dengan lembaga-lembaga atau perusahaan yang memiliki pengalaman di dalam pengelolaan tambang," katanya.
Sementara itu Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menambahkan pihaknya menerima tawaran pengelolaan dari pemerintah karena ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Pilkada Sumut 2024, Terjawab Sudah Siapa Cagub Terkuat di Sumatera Utara
"Jadi Muhammadiyah siap menerima pengelolaan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak lewat usaha tambang dan usaha-usaha lain yang diberikan hak hukumnya oleh negara," kata Haedar.
Lanjut Haedar selama ini pengelolaan atau usaha tambang sering ditemukan masalah, seperti masalah lingkungan.
Oleh sebab itu menurut Haedar perlu adanya kajian bahwa usaha tambang adalah usaha yang memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak, dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan.
"Ketiga apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial, dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, Muhammadiyah juga secara gentleman bertanggung jawab untuk mengembalikan IUP," bebernya.
"Kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini.
Tapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat pp nomor 25 usaha untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.
Baca juga: Siapa Berminat? Jokowi Cari Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Definitif Ganti Bambang dan Dhony
Lokasi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim.
Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Untuk ormas keagamaan, ada 6 lokasi konsesi tambang bekas PKP2B yang telah disiapkan Pemerintah.
Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan ditawarkan kepada enam organisasi masyarakat (ormas) Keagamaan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Keagamaan itu demi mendukung kegiatan-kegiatan dan sosial mereka.
Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:
- Nahdlatul Ulama (NU);
- Muhammadiyah;
- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Protestan);
- Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
- Hindu;
- Buddha.
Baca juga: Soal Fadli Zon Jadi Menlu di Kabinet Prabowo-Gibran, Wapres Terpilih: Tergantung Presiden Terpilih
Lokasi Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan
- PT Kaltim Prima Coal (KPC);
- PT Arutmin Indonesia;
- PT Kendilo Coal Indonesia;
- PT Kaltim Prima Coal;
- PT Adaro Energy Tbk;
- PT Multi Harapan Utama (MAU);
- PT Kideco Jaya Agung.
Lahan tambang batu bara tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan jatah lahan untuk ormas tergantung dari besarnya ukuran organisasi.
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," jelas Arifin, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Cak Imin Digoyang, PBNU Bentuk Pansus Tim 5 untuk Rebut kembali PKB, Dianggap Sudah Menyimpang
Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebutkan mendapatkan lahan tambang batu bara terbesar, dibandingkan dengan ormas Keagamaan lainnya.
Diketahui untuk saat ini, PBNU mendapatkan izin konsensi tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.
Izin untuk PBNU mengelola tambang itu pun akan diterbitkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Batubara"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.