Berita Bontang Terkini

Satpol PP Bontang Bongkar Paksa Kafe di Area Masjid Terapung Lok Tuan

Puluhan petugas Satpol PP Kota Bontang dikerahkan membongkar paksa kafe tak berizin yang berada di area Masjid Terapung Kelurahan Lok Tuan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Puluhan petugas Satpol-PP Bontang terjunkan bongkar paksa kafe di area Masjid Terapung Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Selasa (30/7/2024). TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satpol-PP 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Puluhan petugas Satpol PP Kota Bontang dikerahkan membongkar paksa kafe tak berizin yang berada di area Masjid Terapung Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Selasa (30/7/2024).

Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Satpol-PP Bontang, Arianto mengatakan kafe tersebut sempat menjadi sorotan karena dirikan tanpa izin.

Menurutnya pemilik kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.

"Melanggar pasal 9 terkait Perizinan," kata Arianto.

Sementara itu Lurah Lok Tuan Deden Supriadi mengatakan sebelum kafe tersebut ditertibkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk meninggalkan namun tidak diindahkan.

Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Diawasi Usai Penertiban, Dievaluasi Berkala hingga Akhir 2024

Baca juga: Satpol PP Bontang Tertibkan Ratusan Baliho dan Banner Politik Bergambar Wajah Balon Kepala Daerah

"Sudah diberikan surat malahan sampai tiga kali kami mengirimkan surat kepada pemilik bangunan,” tambahnya

Deden Supriadi juga memberikan pesan kepada masyarakat khususnya wilayah Lok Tuan agar tidak mendirikan bangunan sembarangan apalagi sampai tidak ada izin.

“Harapannya semoga masyarakat yang melihat kegiatan ini menjadi pembelajaran agar tidak mendirikan bangunan ilegal. Kami tidak melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan usaha tapi kan itu semua harus ada izinnya,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved