Berita Bontang Terkini
Fakta Baru Ayah yang Aniaya Balita Usia 2 Bulan di Bontang, Diduga Terkait Judi Online dan Narkoba
Tersangka penganiayaan balita usia 2 bulan di Bontang diduga terkait kasus judi online (judol) dan narkoba. Kini, Polres Bontang dalami kasusnya.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
UPTD Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Bontang melakukan pendampingan untuk bayi dan ibunya.
Ada Kelalaian AA Lainnya
Selain trauma di bagian kepala, bayi usia 2 bulan ini juga mengalami patah di bagian paha.
"Selain ada peradangan di bagian kepala, korban juga mengalami patah di bagian paha sebelah kanan," kata Sukmawati.
Kondisi patah tulang itu, menurut Sukmawati dari pengakuan tersangka namun hanya kelalaian.
Saat itu, AA yang fokus bermain ponsel sementara membiarkan anak pertamanya berusia 2 tahun, bermain dengan adiknya hingga tidak sengaja menginjak paha bagian kiri korban.
"Anak yang pertama, kakak dari korban loncat-loncat keinjak lah kaki adiknya. Patah tulang paha.
Bapaknya sibuk main handphone. Nggak liat kalau anak main. Itu kan masuk kelalaian," katanya.
Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Didampingi PPA, Biaya Pengobatan Ditangung
Sementara benjolan di kepala terjadi lantaran tersangka tidak sengaja melepaskan rangkulannya saat mengendong hingga korban terjatuh, dan terbentur ke lantai.
Dua kejadian tersebut, terjadi saat ibu korban tidak di rumah.
Namun menurut Sukmawati, pengakuan tersangka tak bisa jadi dasar pembenaran.
Banyak hal ganjil yang menjadi ranah kepolisian untuk mengungkapnya.
Pasalnya peristiwa tersebut terjadi berentet yang hanya berselang 1 minggu.
Meski gambaran tersebut dianggap kelalain, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kelalain juga pelanggaran terlebih membuat korban celaka.
"Yang saya sampaikan adalah pengakuan orang tua korban.
Tetapi, kalau polisi menyebut itu penganiayaan, itu merupakan ranah mereka mengungkap kejadian sebenarnya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.