Kabar Artis

Terjawab Sudah Doni Salmanan Kapan Bebas, Dinan Fajrina Setia Menunggu Suami yang Dipenjara 8 Tahun

Terjawab sudah Doni Salmanan kapan bebas, simak kabar suami Dinan Fajrina yang Divonis 8 tahun penjara

Editor: Doan Pardede
Instagram @dinannurfajrina
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Terjawab sudah Doni Salmanan kapan bebas, simak kabar suami Dinan Fajrina yang Divonis 8 tahun penjara 

Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.

Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.

Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).

Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.

Baca juga: Berkas Tersangka Platform Quotex Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung

"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini. Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.

Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.

Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya, seperti dilansir Tribuntrends.com di artikel berjudul Ingat Dinan Fajrina? Tetap Setia Tunggu Doni Salmanan Bebas Penjara, Hempas Godaan, Puji sang Suami.

Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.

Sementara jumlah kerugian para korban kurang lebih Rp26 miliar.

Menurut Nibezaro, aset atau barang bukti yang disita dari Doni Salmanan beragam mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, hingga uang.

Sementara itu Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara namun barang bukti atau aset milik Doni Salmanan seluruhnya disita negara, tidak dikembalikan kepada para korban.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved