Kabar Artis

Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Barang Mewahnya Dirampas Negara, Korban Kasasi sampai Uang Kembali

Hukuman Doni Salmanan diperberat dan barang mewahnya dirampas negara. Korban Doni Salmanan puas tetapi tetap kasasi sampai uang mereka kembali

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/RAHEL NARDA-ELGANA MUBAROKAH
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Kanan: Para Korban Doni Salmanan sudah berkumpul sejak pukul 11.00 siang untuk menggelar aksi dan mengikuti sidang di PN Bale Bandung, Kamis (27/10/2022). Hukuman Doni Salmanan diperberat dan barang mewahnya dirampas negara. Korban Doni Salmanan puas tetapi tetap kasasi sampai uang mereka kembali 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung yang memperberat hukuman Doni Salmanan mendapat sambutan dari para korban.

Korban Doni Salmanan dalam perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex puas hukuman pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik tersebut diperberat.

Namun demikian para korban Doni Salmanan tetap akan mengajukan kasasi hingga uang mereka kembali. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex. Selasa (21/2/2023). 

Awalnya, di tingkat Pengadilan Negeri, Doni Salmanan hanya divonis hukuman penjara 4 tahun.

Namun keputusan Majelis Hakim di PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Alfred Novel, salah seorang korban Doni Salmanan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan tambahan hukuman bagi terdakwa.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu terkabulnya keinginan para korban yang menginginkan hak mereka, yakni uang para korban dikembalikan 100 persen. 

"Sebenernya kita ada apresiasi karena hukuman Doni diperberat. Cuma korban belum 100 persen hak mereka dipenuhi," kata Alfred saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Untuk mengpayakan uang kembali, Alfred menyebut, para korban Doni Salmanan akan mengajukan kasasi.

Baca juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Pengadilan Tinggi Terima Banding Jaksa, Cek Daftar Aset yang Disita

"Makanya kita tetep akan mengajukan kasasi sampai uang korban kembali," tutur dia.

Alfred mengungkapkan, para korban Doni Salmanan berpegang teguh pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut keinginan korban investasi hanyalah uangnya kembali.

Pihaknya mengetahui, Jokowi menyoroti kasus yang menimpanya dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Satu dari Mahfud MD, terus kedua Pak Jokowi itu kan ada acara apa ya terus dia bilang gitu.

Saya juga ada videonya yang dishare sama Roy Sakti bahwa investasi bodong terus kasus-kasus semisal Indosurya dan lainnya itu kan banyak korbannya dan hanya satu keinginan mereka yaitu uang kembali," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved