Tribun Kaltim Hari Ini
Denda Parkir di Taman Samarendah Rp 500 Ribu, Dishub Samarinda Pantau hingga Malam
Dalam spanduk yang terpasang, mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mulai 1 Agustus 2024 kemarin, pengunjung Taman Samarendah tak lagi diperbolehkan memarkir kendaraan di area bundaran taman.
Kebijakan ini ditegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dengan pemasangan spanduk larangan parkir pagi tadi, Selasa (31/7).
Sebelumnya kebijakan ini diambil lantaran banyak aktivitas parkir liar di area taman. Mengingat salah satu taman tengah kota Samarinda ini merupakan destinasi favorit masyarakat seperti rekreasi dan olahraga.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan di Museum Samarinda.
Baca juga: Pengamanan Pilkada Samarinda 2024, Ribuan Personel dari TNI-Polri dan Linmas Bakal Dikerahkan
"Kami telah menyiapkan fasilitas yang memadai di museum, termasuk zebra cross dan rencana penambahan pelican cross untuk memudahkan pengunjung menyeberang dengan aman," jelas Manalu.
Manalu menambahkan, area parkir di museum dapat menampung sekitar 30 kendaraan roda empat. Fasilitas parkir ini juga telah dilengkapi dengan sistem tap in tap out untuk pembayaran nontunai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
"Selain itu, kami juga mengimbau kepada pemilik mobil hias untuk tidak memarkir kendaraan di area bundaran taman," tambah Manalu.
Dishub Samarinda akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar larangan parkir. Masyarakat yang kedapatan memarkir kendaraannya di area bundaran taman akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam spanduk yang terpasang, mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp500 ribu. “Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, akan ada petugas dan termasuk mobil derek atau towing,” pungkasnya.(*)
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240731_Dishub-Samarinda_1.jpg)