Berita Interinasional Terkini
Fakta Mengenai Perjanjian Pengampunan Bagi Tiga Terdakwa dalam Kasus 9/11
Divonis bebas, 3 terdakwa dalam kasus 9/11 diberikan perjanjian pengampunan dua dari tiga terdakwa akan mengaku bersalah jika diberi pengampunan
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO - Departemen Pertahanan mengatakan Tiga orang yang dituduh merencanakan serangan 11 September 2001 di AS telah menandatangani perjanjian pra-sidang.
Mereka bertiga bernama Khalid Sheikh Mohammed, Walid Muhammad Salih Mubarak Bin Attash, dan Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi yang telah ditahan di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, selama bertahun-tahun tanpa diadili.
Rincian mengenai kesepakatan tersebut belum diumumkan, namun media-media AS mengatakan dua dari tiga terdakwa akan mengaku bersalah sebagai imbalan atas persetujuan jaksa untuk tidak menuntut hukuman mati.
Hampir 3.000 orang di New York, Virginia dan Pennsylvania tewas dalam serangan tersebut, yang memicu "Perang Melawan Teror" dan invasi ke Afghanistan dan Irak.
Presiden 9/11 Justice, organisasi yang mewakili para penyintas kejadian 9/11, Brett Eagleson, mengatakan bahwa keluarga tersebut sangat terganggu dengan kesepakatan pembelaan ini.
Baca juga: Joe Biden Resmi Mengundurkan Diri dari Pemilu Amerika Serikat 2024, Kini Kamala Harris yang Maju
Ia mengatakan prosesnya dinilai kurang transparan dan mendesak pihak berwenang untuk mencari lebih banyak informasi tentang peran Arab Saudi dalam serangan tersebut.
"Sungguh mengejutkan mendengar bahwa hari ini ada kesepakatan pembelaan yang memberikan apa yang diinginkan para tahanan di Teluk Guantanamo." Ujar Seorang keluarga dari korban, Terry Strada.
Ms Strada sebagai ketua nasional kelompok kampanye 9/11 Families United, menambahkan hal ini adalah kemenangan bagi Khalid Sheikh Mohammad dan dua lainnya.
Sebagai informasi, Serangan 9/11 adalah serangan paling mematikan di AS sejak serangan Jepang di Pearl Harbor, Hawaii tahun 1941, yang menewaskan 2.400 orang.
Dilansir dari The New York Times, Kesepakatan pengampunan itu pertama kali diumumkan dalam surat yang dikirim oleh jaksa kepada keluarga korban.
Baca juga: Sejarah 26 Februari: Pengeboman World Trade Center di New York City, Tepat 31 Tahun yang Lalu
Dikatakan bahwa permohonan ke pengadilan militer bisa diajukan paling cepat minggu depan.
Dalam pengumumannya, departemen pertahanan AS mengatakan syarat dan ketentuan spesifik dari perjanjian praperadilan belum tersedia untuk umum saat ini.
Orang-orang tersebut telah dituduh melakukan serangan terhadap warga sipil dan pembunuhan yang melanggar hukum perang, pembajakan dan terorisme.
Khalid Sheikh Mohammed dianggap sebagai dalang serangan tersebut, di mana para pembajak menyita pesawat penumpang dan menabrakkannya ke World Trade Center di New York dan Pentagon di luar Washington lalu pesawat keempat jatuh di sebuah lapangan di Pennsylvania.
Mohammed, seorang insinyur lulusan AS, ditangkap bersama Hawsawi di Pakistan pada Maret 2003.
Baca juga: 150 Ribu Pemilih Non DPT Banjiri Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Malaysia, World Trade Center Sesak
Kapan Hari Bestie Sedunia 2025? Cek Info Terkini dan Tanggal 8 Juni 2025 Memperingati Hari Apa |
![]() |
---|
Tanggal 7 Oktober 2024 Hari Apa? Ada Hari Arsitektur Sedunia, Komunikasi Damai hingga Hari Kapas |
![]() |
---|
Terjawab Happy Girlfriend Day 2024 Kapan, Cek Tanggal 1 Agustus Memperingati Apa Saja |
![]() |
---|
Hamas dan Fatah Palestina Akhirnya Berdamai Usai Dimediasi China, Ini Agenda Politiknya Pascaperang |
![]() |
---|
Lawan Tentara Muslim Chechnya, Pejuang Azov Ukraina Oleskan Lemak Babi di Peluru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.