Kasus Narkoba di Kaltim
Trio Maut Pengedar Ekstasi di Samarinda Dibekuk, Polisi Sita 10 Butir dan Uang Tunai Jutaan Rupiah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tiga orang tersangka, yakni RN (31), AN (31), dan MH (33), berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan awal Juli.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Mayor Jenderal S Parman.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RN saat melakukan transaksi.
"RN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang lain berinisial AN. Selanjutnya, tim opsnal subdit 1 melakukan pengembangan," ucap Hendrik kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Barang Haram 3,9 Kilogram Asal Bulungan Kalimantan Utara Nyaris Beredar di Balikpapan
Dari penangkapan RN, polisi mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AN yang kemudian menuding MH sebagai sumber barang haram tersebut.

Dijelaskan Hendrik, tersangka MH merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RN meliputi bungkus rokok Marlboro merah berisi 10 butir ekstasi jenis Lion dengan kisaran bobot 2,5 gram, 2 buah ponsel, dan uang tunai Rp1.350.000.
"Dari tersangka AN disita 1 unit ponsel, sedangkan dari tersangka MH disita 1 unit ponsel dan uang tunai Rp200.000," tambah Hendrik.

Hendrik menambahkan bahwa ekstasi yang disita berasal dari Samarinda dan dipesan oleh tersangka MH melalui aplikasi Messenger.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.