Kasus Narkoba di Kaltim

Trio Maut Pengedar Ekstasi di Samarinda Dibekuk, Polisi Sita 10 Butir dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
BARANG HARAM KALTIM - Penampakan barang bukti ekstasi yang diamankan polisi dari tersangka RN. Ekstasi tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok Marlboro merah. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RN meliputi bungkus rokok Marlboro merah berisi 10 butir ekstasi jenis Lion dengan kisaran bobot 2,5 gram, 2 buah ponsel, dan uang tunai Rp1.350.000. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Tiga orang tersangka, yakni RN (31), AN (31), dan MH (33), berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan awal Juli.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Mayor Jenderal S Parman. 

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RN saat melakukan transaksi.

"RN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang lain berinisial AN. Selanjutnya, tim opsnal subdit 1 melakukan pengembangan," ucap Hendrik kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Barang Haram 3,9 Kilogram Asal Bulungan Kalimantan Utara Nyaris Beredar di Balikpapan

Dari penangkapan RN, polisi mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AN yang kemudian menuding MH sebagai sumber barang haram tersebut. 

Kepolisian memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Sebanyak 13 tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan.
Kepolisian memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Sebanyak 13 tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan. (TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Dijelaskan Hendrik, tersangka MH merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RN meliputi bungkus rokok Marlboro merah berisi 10 butir ekstasi jenis Lion dengan kisaran bobot 2,5 gram, 2 buah ponsel, dan uang tunai Rp1.350.000.

"Dari tersangka AN disita 1 unit ponsel, sedangkan dari tersangka MH disita 1 unit ponsel dan uang tunai Rp200.000," tambah Hendrik. 

BARANG HARAM BALIKPAPAN - Penampakan barang bukti sabu seberat 3,7 kg yang berhasil diamankan polisi dikemas dalam kemasan teh cina, sebuah modus operandi yang kerap digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas.
BARANG HARAM BALIKPAPAN - Penampakan barang bukti sabu seberat 3,7 kg yang berhasil diamankan polisi dikemas dalam kemasan teh cina, sebuah modus operandi yang kerap digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Hendrik menambahkan bahwa ekstasi yang disita berasal dari Samarinda dan dipesan oleh tersangka MH melalui aplikasi Messenger.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved