Berita Nasional Terkini

PDIP Duga Permintaan Maaf Jokowi Jelang Lengser Tak Tulus, Minta Presiden Cabut Kebijakan Merugikan

PDIP duga permintaan maaf Jokowi jelang lengser tak tulus, minta Presiden cabut kebijakan merugikan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Indonesia Pacific Parlementiary Partnership (IPPP) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta pada Kamis (25/7/2024). PDIP duga permintaan maaf Jokowi jelang lengser tak tulus, minta Presiden cabut kebijakan merugikan 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi berpamitan kepada masyarakat setelah memimpin Indonesia selama 10 tahun.

Jokowi berpamitan di acara zikir dan doa bersama menyambut HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8/2024).

Jokowi juga meminta maaf atas khilafnya selama memimpin Republik ini.

Meski demikian, ucapan permintaan maaf Jokowi kepada masyarakat ini dikritisi politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif ini menduga permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke seluruh masyarakat tidak tulus.

Baca juga: Tangkap Peluang IKN Nusantara, BFI Finance Berikan Pembiayaan Berjaminan Properti di Balikpapan

Menurut Deddy, Jokowi biasanya selalu mengatakan hal yang bertentangan dengan perasaan, pikiran, dan tindakannya.

"Jadi saya enggak tahu kali ini dia tulus atau tidak.

Jangan-jangan dia sedang bersandiwara untuk mencari simpati, bukan tulus meminta maaf," kata Deddy saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Deddy menegaskan, seharusnya Jokowi mencabut semua aturan yang memberatkan masyarakat jika serius untuk minta maaf.

"Gunakan sisa waktu yang ada untuk memperbaiki kerusakan semua lembaga yang terkait demokrasi, penegakan hukum, HAM, lingkungan hidup, dan distribusi keadilan-kesejahteraan. Jangan omon-omon saja," ujarnya.

Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN Nusantara, Rupanya Terkait Pelantikan Prabowo

Dia meminta Jokowi membatalkan usulan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Termasuk, pasal-pasal yang berpotensi merusak tatanan dalam revisi Undang-undang tentang TNI dan Polri.

"Kalau hal-hal itu dilakukan baru kita belajar percaya kalau beliau serius minta maaf pada rakyat. Jujur saja, 5 tahun rezim Jokowi itu daya rusaknya terhadap hukum dan demokrasi melampaui 32 tahun kekuasaan Orba," imbuh Deddy.

Permintaan maaf Jokowi disampaikan saat menghadiri acara zikir dan doa bersama menyambut HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8/2024).

Jokowi hadir bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved