Berita Penajam Terkini
DPMD Anggarkan Rp805 Juta untuk Pemekaran Desa di Penajam Paser Utara Kaltim
Sebanyak 29 desa di empat kecamatan di Penajam Paser Utara yang akan dimekarkan. Itu sesuai dengan jumlah proposal pemekaran yang masuk
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa tahun ini di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris DPMD Penajam Paser Utara, Yayuk Eka Pratiwi mengatakan bahwa, anggaran yang digelontorkan tahun ini cukup besar yakni mencapai Rp805 juta.
Itu untuk membiayai sejumlah kebutuhan dalam proses pemekaran desa yang akan dilakukan.
Mulai dari kajian akademis, honorarium tenaga ahli, dan perjalanan dinas untuk koordinasi.
Baca juga: Pemekaran Desa di PPU Terkendala Penetapan Batas Desa
"Dalam hal ini kita sudah menyiapkan kajian akademisnya, juga ada tenaga ahlinya," ungkapnya pada Minggu (4/8/2024).
Meski demikian, Yayuk mengakui bahwa pemekaran desa sejatinya belum dapat dilakukan.
Sebab, terlebih dahulu yang harus diselesaikan adalah pemekaran kecamatan.
"Sesuai arahan, bahwa untuk pemekaran ini harus diawali dulu dengan pemekaran kecamatan," sambungnya.
Tetapi, pihaknya tetap bersiap agar saat kecamatan telah selesai, desa-desa yang akan dimekarkan juga bisa cepat prosesnya.
Saat ini, ada sebanyak 29 desa di empat kecamatan di Penajam Paser Utara yang akan dimekarkan. Itu sesuai dengan jumlah proposal pemekaran yang masuk, dari tim pemekaran masing-masing desa tersebut.
Pemekaran desa ini terdiri dari pengabungan juga penghapusan, serta perubahan status dari kelurahan menjadi desa, pun sebaliknya.
Baca juga: DPRD PPU Inginkan Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kecamatan Waru Dipercepat
"Kalau yang perubahan status itu ada di Kecamatan Sepaku," ujarnya.
Dari 29 proposal yang masuk itu, kata Yayuk belum tentu akan disetujui secara keseluruhan.
Sebab, terlebih dahulu akan diverifikasi, apakah sesuai dengan syarat pemekaran atau tidak.
Syarat-syarat pemekaran yang dimaksud Yayuk yakni sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
Desa yang akan dimekarkan sudah berdiri minimal selama 5 tahun, jumlah penduduknya terdiri dari 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), dan jelas tapal batasnya dengan desa di sekitarnya.
"Ini yang akan menjadi kajian tim ahli terkait pemenuhan syarat administrasi," jelasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.