Berita Nasional Terkini

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2 Tahun

Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat

Kolase Tribunnews
Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Hendra bebas bersyarat setelah jalani 2 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat alam kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ya, Hendra Kurniawan resmi bebas bersyarat setelah menjalani penjara selama 2 tahun.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Baca juga: 2 Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra dan Trisha Eungelica, Prestasinya Ikuti Ayah dan Ibu

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Hendra bebas bersyarat setelah jalani 2 tahun penjara.
Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Hendra bebas bersyarat setelah jalani 2 tahun penjara. (Kolase Tribunnews)

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Seali Syah Klarifikasi

Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah.
Brigjen Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah. (Instagram sealisyah)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved