Pilkada 2024
Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Gelar Kampanye
Anggota Dewan Pembina Perludem mengusulkan agar pendukung kotak kosong di Pilkada 2024 boleh gelar kampanye.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Dewan Pembina Perludem mengusulkan agar pendukung kotak kosong di Pilkada 2024 boleh gelar kampanye.
Jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Prediksi tersebut di antaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta Pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 Pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan oleh calon tunggal.
Baca juga: Relawan Kotak Kosong Tuntut Demokrasi Sehat, Kesbangpol Kaltim: Pilkada 2024 Harus Kompetitif
Dengan demikian, dari data tersebut kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong mencapai 98,11 persen.
Selain itu, lebih dari 80 persen dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.
Untuk itu, menurutnya perlu ada terobosan yang perlu dilakukan KPU untuk menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pilkada serentak 2024.

KPU, menurutnya bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2015.
Dengan aturan tersebut, kata dia, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai Pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau Pihak Terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila Pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca juga: Khawatir Kotak Kosong pada Pilkada 2024, PPAM-KT: Ada Gejala untuk Mematikan Demokrasi di Kaltim
Mestinya, kata dia, terobosan MK itu bisa juga diikuti oleh KPU agar pendukung kotak kosong mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana yang didapatkan oleh pendukung calon tunggal.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8).
"Oleh karena itu, saya mengusulkan KPU bisa memberikan fasilitasi dan hak kepada pendukung kolom kosong untuk berkampanye di Pilkada. Jadi KPU juga harus fasilitasi. Kalau KPU fasilitasi calon tunggal untuk berkampanye, mestinya fasilitasi yang sama juga bisa terhadap kolom kosong," kata Titi.
"Karena ini kan dilakukan dengan misalnya alat peraga, iklan di media massa, cetak dan elektronik yang didesain, supaya KPU tidak dibilang partisan, serahkan saja kepada kelompok independen yang ditunjuk oleh KPU untuk mendesain materinya," sambung dia.
Baca juga: Hasto Tolak Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024, Ahok Prediksi Ridwan Kamil vs Calon Independen
Perlu Diatur
Melihat kondisi tersebut, menurut Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong. Namun, menurutnya apabila muncul kekhawatiran KPU tidak independen maka menurutnya ada cara yang bisa dilakukan untuk meredam kekhawatiran itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.