Berita Kubar Terkini

Besaran APBD Perubahan 2024 Kutai Barat Diprediksi Capai Rp3,19 Triliun

Dasar penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, adalah adanya hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kubar

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Asisten 2 Pemkab Kubar Rakhmat menyerahkan dokument kepada Wakil Ketua II DPR Kubar tentang Nota pengantar perumabahan KUA dan Prioritas dan PPAS APBDP tahun anggaran 2024 secara simbolis, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kubar.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab), Rakhmat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kubar, Selasa (6/8/2024).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kubar, Aula dan dihadiri 13 Anggota Dewan.

Hadir juga, Forkopimda, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar serta sejumlah tokoh masyarakat.

Rakhmat menjelaskan, dasar penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, adalah adanya hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kubar, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kubar.

Meliputi pertama, terjadinya perubahan asumsi kerangka konomi makro daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

Baca juga: Serapan APBD Kubar 2024 Semester I Masih di Bawah 30 Persen

Baca juga: BREAKING NEWS: Acong-Jai Resmi Maju di Pilkada Kubar 2024, Punya Bekal 5 Kursi Partai Golkar

Kedua, ungkap dia, keadaan yang menyebabkan SiLPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun anggaran sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketiga, penyesuaian pendapatan daerah. Keempat, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan kinerja program serta sasaran kegiatan.

Kelima, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan prioritas. Terakhir keenam, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Berdasarkan perkembangan situasi tersebut, lanjut Rahmat, yang mewakili bupati, maka harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan.

"Penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dimaksud dilakukan secara menyeluruh dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi," urainya.

Berkenaan dengan rancangan perubahan KUA dan proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran 2024 dapat diuraikan yakni, untuk pendapatan daerah.

Rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3,08 triliun, meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Berdasarkan perubahan kebijakan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD, maka perkiraan perubahan penerimaan daerah tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp3,19 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp116,87 miliar,” terangnya.

Untuk belanja daerah, Rahmat menjelaskan, Pemkab Kubar menetapkan target capaian kinerja setiap belanja baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program kegiatan dan sub kegiatan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Komponen belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved