Berita Kaltim Terkini

KPK Tetapkan Desa Tengin Baru PPU Jadi Desa Anti Korupsi, Sekda Kaltim Berharap Dijadikan Panutan

KPK tetapkan Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai desa anti korupsi.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Plh. Dirut Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso bersama Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim bersama KPK, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditetapkan KPK sebagai desa anti korupsi bersama 33 daerah di Indonesia lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni berharap, capaian salah satu desa mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) itu bisa dijadikan panutan oleh kabupaten/kota lainnya.

"Memang diperlukan fasilitator untuk pendampingan di masing-masing daerah agar lebih terarah," ucap Sri Wahyuni saat dijumpai di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (6/8/2024).

Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/8/2024).

"Sosialisasi ini memberikan informasi terkait bagaimana menuju kabupaten dan kota anti korupsi," kata Sri lagi.

Baca juga: Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Masud, Begini Respons Hamas

Ia menambahkan, pihaknya berharap daerah lain di Benua Etam dapat menjadi piloting desa anti korupsi.

"Tentu kita (Pemprov Kaltim) akan mendukung. Mungkin ada reward (penghargaan) biar semua semangat membuktikan daerahnya anti korupsi," kata Sri Wahyuni.

Sementara itu, Plh. Dirut Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan, penetapan 32 kota dan kabupaten lainnya sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Penetapan Desa Tengin Baru sebagai desa anti korupsi ke-33 setelah memenuhi nilai untuk lima indikator dengan hasil memuaskan.

Kelima indikator itu meliputi tata kelola, pengawasan oleh masyarakat, kualitas pelayanan publik, kearifan lokal dan peran serta masyarakat.

"Di tahun 2021, KPK berhasil menetapkan satu desa, kemudian di tahun 2022 ditetapkan lagi sepuluh desa dan 2023 sebanyak 22 desa," jelasnya. 

"Dari 33 desa percontohan tersebut sudah ada di 33 provinsi, minusnya DKI Jakarta karena tidak punya desa. Dan empat provinsi lainnya belum bisa karena provinsi baru," sambungnya. 

Baca juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan, Daftar 7 Tersangka dan 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Korupsi LPEI

Friesmount mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka menciptakan kabupaten dan kota anti korupsi pada seluruh daerah di Kaltim

Bahkan, tahun ini mereka akan melakukan observasi di di Kota Bontang dan Samarinda.

Observasi yang dilakukan di dua kota tersebut diharapkan dapat menjadi daerah percontohan anti korupsi di Kaltim pada tahun 2025 mendatang. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved