Berita Nasional Terkini

Nama Bobby Nasution Disebut Dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Didesak Periksa Mantu Jokowi

Nama Bobby Nasution disebut dalam kasus Eks Gubernur Maluku Utara, KPK didesak periksa mantu Jokowi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Nama Bobby Nasution disebut dalam kasus Eks Gubernur Maluku Utara, KPK didesak periksa mantu Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Bobby Nasution disebut-sebut dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Menantu Jokowi ini disebut dengan istilah Blok Medan di kasus Izin Usaha Pertambangan nikel tersebut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak membuka penyelidikan baru terhadap Bobby Nasution.

"Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Diketahui, saksi Suryanto Andili yang juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang perkara tipikor dengan terdakwa AGK terkait pengurusan IUP Nikel dimana nama Boby Nasution muncul disebut sebagai "Blok Medan".

Baca juga: Relawan Anies Diminta Tiru Cara Projo, Desak PDIP dan PKS Beri Tiket Berlaga ke Pilkada Jakarta 2024

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana tentang Blok Medan, saksi Suryanto Andili menyatakan nama Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwa AGK sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.

Pakai Istilah Blok Medan

Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana di dalam persidangan dengan menanyakan kepada saksi Suryanto Andili dan diperoleh keterangan sebagai fakta persidangan bahwa nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Walikota Medan, menantu Jokowi.

"Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu," cetus Petrus.

Lebih jauh dijelaskan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate oleh AGK bahwa terkait pemberian IUP Nikel itu pihaknya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid hadir di Medan dalam rangka memenuhi undangan untuk membahas blok tambang nikel "Blok Medan" yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.

Baca juga: Zulhas Bocorkan 3 Nama Masuk Kabinet Prabowo Karena Dekat Secara Emosional, 2 Adalah Menteri Jokowi

Dua Alat Bukti

Menurut Petrus, terdapat dua saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan "Blok Medan" di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.

Pengungkapan nama Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu oleh saksi Suryanto Andili dalam sidang ketika pemeriksaan kasus dengan terdakwa AGK, lanjut Petrus, telah dikonfirmasi oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

"Oleh karena itu, keterangan saksi Suryanto Andili dkk berikut terdakwa AGK bernilai sebagai fakta persidangan.

Sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved