Tribun Kaltim Hari Ini

Sampah Proyek IKN Dibuang ke PPU, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

informasi DLH, bahwa sampah tersebut juga ada yang berupa kertas bekas, atau surat-surat yang sudah tidak terpakai, dan jelas menampakkan

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
TPA Buluminung, Kecamatan Penajam, Zona 2. 

Pihak DLH juga berharap, agar dari IKN memiliki kesadaran untuk tidak membuang begitu saja sampahnya ke TPA Buluminung, serta agar mereka memiliki tempat pengolahan sampah sendiri.

"Harusnya mereka mengolah sampah mereka, kemudian di residunya itu dibuang ke tempat sampah kami, dibuangnya tetap ke TPA Buluminung, dan tidak boleh dibuang sembarangan," pungkasnya. (taa)

Masuk Program Bappenas

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi satu-satunya wilayah di Kalimantan bersama 18 kabupaten/kota se Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi dampingan program USAID SELARAS.

Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun usai menghadiri Peluncuran Nasional Program USAID SELARAS menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga PPU terpilih.

Salah satunya karena PPU saat ini sebagai lokasi Ibukota Nusantara (IKN). Sehingga mendapatkan kesempatan untuk menjadi prioritas untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Karena saya orang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi memang saya minta PPU agar diprioritaskan karena menyongsong hadirnya IKN," ungkapnya Selasa (9/7).

Pj Bupati juga mengakui bahwa terkait ini Kabupaten PPU sebenarnya belum siap. Karena dengan adanya IKN, jumlah penduduk juga akan bertambah.

Secara otomatis, volume sampah yang ada di daerah terdekat terutama PPU juga bakal meningkat drastis.

Sementara, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Buluminung, saat ini hanya dikelola untuk wilayah PPU. Belum lagi sampah yang dihasilkan dari sisa-sisa bangunan pengerjaan IKN. Sehingga pengelolaan sampah di PPU ini memang harus diprioritaskan.

"Kita bersyukur Bappenas setuju itu. Sehingga kedepan pengelolaannya tidak lagi manual dan saya minta pendanaan itu harus dibantu.

Kita tidak mungkin sanggup karena PPU penyangga IKN, sementara kita juga tidak boleh menolak sampah yang berasal dari IKN," sambungnya.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Ervan Maksum mengatakan bahwa, sampah saat ini tidak hanya menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah global. Baik terkait dengan tata kelola maupun dampak yang ditimbulkan.

"Persoalan sampah di Indonesia ini memang merupakan isu global tetapi penanganannya harus dengan pendekatan lokal yang Intens dari hulu ke hilir," kata Ervan Maksum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved