Berita Berau Terkini

Terdakwa Suprianto Eks Kadis Pertanahan Berau Bebas Murni dari Kasus Tipikor Lapangan Sepak Bola

Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupten Berau, Suprianto telah terbebas dari kasus tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupten Berau, Suprianto telah terbebas dari kasus tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan akhir dari persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada 22 Mei 2024 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupten Berau, Suprianto telah terbebas dari kasus tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Ia dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan akhir dari persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada 22 Mei 2024 lalu.

Sebelumnya, Suprianto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan lapangan sepak bola tahun anggaran 2014 di wilayah Kecamatan Teluk Bayur saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kuasa Hukum Suprianto, Syahrudin menjelaskan, kasus pidana korupsi yang sempat menjerat Suprianto sebagai kliennya ini dinyatakan sudah selesai. 

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

Suprianto dibebaskan setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, yang seharusnya dijalaninya 4 tahun penjara.

“Secara hukum perkaranya ini sudah selesai dan hasilnya klien kami ini dinyatakan bebas murni karena memang di dalam persidangannya tidak terbukti telah melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan Durian II, Tanjung Redeb, Berau pada Selasa (6/8/2024).

Suprianto mengatakan bersyukur telah terbebas dari perkara hukum ini.

Ia kini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Namun, dalam kesempatan ini ia ingin masyarakat mengetahui bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

“Saya hanya ingin memperbaiki nama baik keluarga besarku. Karena saya tidak pernah melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Itu saja,” katanya.

Baca juga: KPK Gelar Workshop Konten Kreatif & Jurnalistik Anti Korupsi di Samarinda, Paparkan 7 Jenis Korupsi

Fandi, anak Suprianto menambahkan jika pihak keluarga akan menuntut ganti rugi.

Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bentuk upaya memulihkan nama baik ayahnya dan keluarga besarnya.

“Soal menuntut ganti rugi itu sudah pasti. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum kami,” pungkasnya.

Siap Hadapi Tuntutan

Sementara itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Dedi Riyanto menyatakan siap menghadapi tuntutan dari pihak Suprianto

“Itu haknya, silakan saja. Apapun yang terjadi kita siap misalkan mau melakukan gugatan secara keperdataan atau apa terkait yang dirugikan, ya kita siap. Karena kita juga ada jaksa pengacara negara yang akan mengurus terkait itu,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved