Pilkada Jakarta 2024
PKB Belum Pastikan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Gabung dengan KIM Plus?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memastikan akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Adapun KIM merupakan koalisi pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Rakyat Indonesia Adil Makmur (Prima), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat ini Pilkada DKI Jakarta 2024 kemungkinan bakal diikuti dua nama beken, yaitu eks gubernur Jakarta Anies Baswedan dan eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Anies Baswedan sudah dideklarasikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Sedangkan Ridwan Kamil diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Baca juga: Nasib Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Kini Ditekan PKS Cari 4 Kursi Tambahan untuk Berlayar
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya tak akan membiarkan munculnya calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengatakan, PDIP terus mengupayakan kerja sama dengan partai politik (parpol) lain untuk mengusung jagoannya.
Dia mengingatkan agar berbagai pihak terus menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
Salah satunya dengan tidak berupaya untuk menghadirkan calon tunggal di Jakarta.
PKS Beri Deadline
Juru Bicara PKS Pipin Sopian menyebut bahwa dalam Pilkada yang diminta untuk menggenapkan kursi adalah calon kepala daerahnya, bukan partainya.
PKS diketahui masih kurang empat kursi untuk bisa mengusung paslon di Pilgub DKI.
Anies pun diminta mengajak partai lain, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKS), Nasdem, bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami pada posisi saat ini adalah memberikan tugas kepada Mas Anies, bahwa PKS sudah punya kursi 18.
Untuk berlayar kurang 4, sehingga pimpinan PKS memberikan tugas ke Anies untuk melengkapi sisanya," kata Pipin, Senin (5/8/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: KPK Bocorkan Alasan Belum Bisa Endus Harun Masiku, Kronologi Ngototnya PDIP Upayakan Masiku ke DPR
Menurut Pipin, deadline atau batas waktu yang diberikan kepada Anies untuk menggenapi jumlah kursi tersebut hingga awal Agustus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.