Berita Bontang Terkini

Warga Berbas Tengah Bontang Tertangkap Tangan Simpan Barang Haram 4,65 Gram

Polres Bontang meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial Ms (32), di Jalan Zamrud I, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Pria diduga pengedar sabu berinisial Ms (32), di Jalan Zamrud I, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/8/2024) malam.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial Ms (32), di Jalan Zamrud I, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan barang bukti yang diamankan dari penangkapan Ms, sabu sebanyak 4 poket, dengan berat 4,65 gram.

Sabu tersebut didapatkan setelah pelaku digiring ke rumahnya. “Barang buktinya disembunyikan di WC,” kata Rihard, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan Ms tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Ringkus Penjual Barang Haram di Jalan Teuku Umar Samarinda Kaltim

Pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak jauh dari rumahnya. Namun saat polisi mendatangi, orang tersebut sudah hilang.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” bebernya.

Selain sabu, Rihard menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga ponsel yang diduga menjadi alat penghubung dengan pembeli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaran maksimal 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved