Berita Bontang Terkini
Warga Berbas Tengah Bontang Tertangkap Tangan Simpan Barang Haram 4,65 Gram
Polres Bontang meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial Ms (32), di Jalan Zamrud I, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus seorang yang diduga pengedar sabu berinisial Ms (32), di Jalan Zamrud I, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan barang bukti yang diamankan dari penangkapan Ms, sabu sebanyak 4 poket, dengan berat 4,65 gram.
Sabu tersebut didapatkan setelah pelaku digiring ke rumahnya. “Barang buktinya disembunyikan di WC,” kata Rihard, Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan Ms tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Ringkus Penjual Barang Haram di Jalan Teuku Umar Samarinda Kaltim
Pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak jauh dari rumahnya. Namun saat polisi mendatangi, orang tersebut sudah hilang.
“Identitasnya sudah kita kantongi,” bebernya.
Selain sabu, Rihard menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga ponsel yang diduga menjadi alat penghubung dengan pembeli.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaran maksimal 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.