Berita Bontang Terkini
Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 6 Poket Barang Haram di Bontang Kaltim
Enam poket barang haram sabu seberat 3 gram, gagal edar di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Enam poket barang haram sabu seberat 3 gram, gagal edar di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapkan ini setelah polisi berhasil membekuk bandar dan pengedarnya dalam satu operasi pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap terpisah di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pertama pihaknya menyasar pengedar berinisial Ke (44) yang diketahui merupakan residivis, warga Berebas Tengah yang baru bebas Mei lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Berbas Pantai Bontang Saat Menunggu Pembeli Barang Haram di Pinggir Jalan
Rihard mengatakan, pelaku Ke telah diamankan di rumah sewaan di bilangan Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 1,2 gram siap edar dan uang senilai Rp 150 ribu.
"Barang buktinya kami dapat saat pengeledahan di rumah kontrakan yang dia tempati," kata Rihard, Jumat (28/6/2024).
Tidak sampai disitu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku Ke.
"Inisialnya Ma (37), warga Berbas Pantai. Pelaku kedua ini adalah bandar yang menyuplai sabu untuk pelaku Ke," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar
Dari tangan Ma polisi menemukan barang bukti tambahan seperti sabu sebanyak 1,99 gram yang dikemas, dalam dua poket kecil, kemudian alat timbang digital dan 10 plastik klip kosong.
Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
| Investasi Bontang Tembus Rp3,08 Triliun dari 81 Perusahaan yang Kerjakan 323 Proyek |
|
|---|
| Jatuh Usai Ketahuan Curi Mangga, Pemuda di Bontang Terbaring Koma di Rumah Sakit |
|
|---|
| Realisasi Pendapatan Parkir Jauh dari Target, DPRD Soroti Kinerja Dishub Bontang |
|
|---|
| Serapan Anggaran Bontang Baru 12 Persen, Walikota Neni Moerniaeni Soroti Validitas Program |
|
|---|
| Pria Warga Bontang Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240629_Pelaku-Barang-Haram-di-Ringkus-Polisi.jpg)