Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 6 Poket Barang Haram di Bontang Kaltim

Enam poket barang haram sabu seberat 3 gram, gagal edar di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Pelaku berinisial Ke dan Ma kini mendekam di penjara, lantaran terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan terancam penjara 20 tahun. Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Enam poket barang haram sabu seberat 3 gram, gagal edar di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Pengungkapkan ini setelah polisi berhasil membekuk bandar dan pengedarnya dalam satu operasi pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap terpisah di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur

Pertama pihaknya menyasar pengedar berinisial Ke (44) yang diketahui merupakan residivis, warga Berebas Tengah yang baru bebas Mei lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Berbas Pantai Bontang Saat Menunggu Pembeli Barang Haram di Pinggir Jalan

Rihard mengatakan, pelaku Ke telah diamankan di rumah sewaan di bilangan Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 1,2 gram siap edar dan uang senilai Rp 150 ribu.

"Barang buktinya kami dapat saat pengeledahan di rumah kontrakan yang dia tempati," kata Rihard, Jumat (28/6/2024).

Tidak sampai disitu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku Ke.

"Inisialnya Ma (37), warga Berbas Pantai. Pelaku kedua ini adalah bandar yang menyuplai sabu untuk pelaku Ke," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar

Dari tangan Ma polisi menemukan barang bukti tambahan seperti sabu sebanyak 1,99 gram yang dikemas, dalam dua poket kecil, kemudian alat timbang digital dan 10 plastik klip kosong.

Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman oleh pihak kepolisian.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved