Sabtu, 30 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

146 Paket Sabu Gagal Beredar di Tenggarong Kukar, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Polres Kutai Kartanegara berhasil menggulung sindikat pengendar sabu yang beroperasi di Kota Tenggarong

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
HO/Polres Kukar
BARANG BUKTI - Satreskoba Polres Kukar menyita barang bukti berupa 146 paket sabu-sabu seberat 81,47 gram. Petugas juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menggulung sindikat pengendar sabu yang beroperasi di Kota Tenggarong. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan undercover buy.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial ASH (30) dan AA (29). Keduanya ditangkap di Jalan Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda pada Selasa (2/8/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menangkap AH di Kecamatan Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Dibuang di Semak-semak Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Kukar

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AH akhirnya bernyanyi dan menyebut dua nama pelaku lainnya yakni ASH dan AA. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan tersangka.

"Tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berjualan sabu-sabu di loket pesut. Pada pukul 01.00 wita dini hari, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan undercover buy," ungkap AKP Aksarudin Adam dikutip, Rabu (7/8/2024).

Setelah memastikan barang yang dijual narkoba, polisi langsung meringkus keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 146 paket sabu-sabu seberat 81,47 gram.

Petugas juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved