Berita Kukar Terkini

Alasan Desa Kedang Ipil Kukar Tolak Sawit, Masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Terancam

Alasan Desa Kedang Ipil Kukar menolak masuknya perusahaan sawit. Ruang hidup masyarakat adat dari Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil

HO/Prokom Kukar
FESTIVAL ADAT DI KEDANG IPIL - Ritual Belian Benamang atau Ncari Pedara di Desa Kedang Ipil, Kota Bangun, Kukar, yang digelar 2017. Kanan: Festival Budaya Nutuk Beham Kutai Adat Lawas 2024 di Desa Kedang Ipil, Kukar. Alasan Desa Kedang Ipil Kukar menolak masuknya perusahaan sawit. Ruang hidup masyarakat adat dari Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil 

Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak pernah berhasil ditundukkan oleh siapapun.

Ketiga, menjadi salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara.

LUSTRASI- Festival Budaya Nutuk Beham Kutai Adat Lawas 2024, di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.TRIBUNKALTIM.CO/HO/PROKOM KUKAR
FESTIVAL BUDAYA DI KEDANG IPIL - Festival Budaya Nutuk Beham Kutai Adat Lawas 2024, di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.(TRIBUNKALTIM.CO/HO-PROKOM KUKAR)

Adanya faktor itu, bahkan membuat sampai saat ini, komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil masih mempertahankan tradisi, budaya, dan ritual lelulur mereka.

Ketuaan tradisi terlihat dari mantra ritual yang tidak menggunakan bahasa manusia tetapi bahasa dari dewa mereka langsung. 

Ini menjadi kekayaan besar karena Unesco sudah menyatakan bahwa bahasa langit sudah punah karena penutur terakhir di suku pedalaman Meksiko sudah meninggal dan tidak ada penerusnya.

“Komunitas masyarakat Kutai Adat Lawas Kedang Ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-islam,” kata Kiftiawati, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman.

Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham (upacara prapanen padi) dan Muang (upacara kematian), disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kemudian, pada ada tahun 1976, pemerintah bahkan memasukkan desa ini dalam kategori desa terasing (Direktorat Pembinaan Masyarakat Terasing, 1976).

Atas dasar itu, dinilai bahwa komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Kedang Ipil merupakan kantong budaya utama bagi pemerintah Kutai Kartanegara yang di mana mereka yang menjadi pelaksana semua ritual tahunan dalam perayaan Erau di Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Baca juga: Bupati Kukar Serahkan Bantuan dan Berdiskusi dengan Warga Kedang Ipil

(TribunKaltim.co/Mitha Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved