Selasa, 12 Mei 2026

Pilkada Balikpapan 2024

Daftar Pemilih Sementara Terbanyak di Balikpapan untuk Pilkada 2024, Ada 2 Lokasi TPS Khusus

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, Makta, mengungkapkan bahwa Rapat Pleno Terbuka menetapkan total 521.133 pemilih.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PILKADA 2024 BALIKPAPAN - Suasana Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Balikpapan di Hotel Blue Sky Balikpapan, Minggu (11/8/2024). Rapat ini membahas penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dengan total 521.133 pemilih dan 996 Tempat Pemungutan Suara.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan baru saja menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Distribusi DPS tersebut mencakup:

  • Kecamatan Balikpapan Timur dengan 70.364 pemilih dan 139 TPS;
  • Kecamatan Balikpapan Barat dengan 68.731 pemilih dan 130 TPS;
  • Kecamatan Balikpapan Utara dengan 132.229 pemilih dan 254 TPS.
  • Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki 76.393 pemilih dengan 145 TPS;
  • Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 112.361 pemilih dan 214 TPS;
  • Kecamatan Balikpapan Kota dengan 61.055 pemilih dan 114 TPS.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, Makta, mengungkapkan bahwa Rapat Pleno Terbuka menetapkan total 521.133 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kota Balikpapan, dengan jumlah TPS sebanyak 996.

Angka ini dibukukan dalam pelaksanaan agenda rapat pleno terbuka dari KPU di Blue Sky Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (11/8/2024). 

Secara kalkulasi, terbanyak DPS dari Kecamatan Balikpapan Utara dengan capaian 25 persen.

Baca juga: Bawaslu Perkuat Pengawasan Data Pantarlih yang Lebih Akurat di Pilkada Balikpapan 2024

Sementara paling sedikit dari Kecamatan Balikpapan Kota dengan capaian sekitar 11 persen. 

Makta menambahkan, KPU menetapkan dua lokasi khusus untuk TPS, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan, dengan total empat TPS.

“Kalau loksus ada di dua tempat. Masing-masing tempat itu dua TPS yakni Rutan Balikpapan dua TPS dan di Lapas Kota Balikpapan dua TPS. Itu di satu kelurahan, di kecamatan Balikpapan Selatan,” jelas Makta, Minggu (11/8/2024).

Makta menjelaskan bahwa lokasi khusus ditetapkan karena kekurangan TPS di kabupaten kota.

Selain itu, kata dia, mekanisme berjenjang KPU Balikpapan lakukan rekapitulasi sesuai aturan.

Untuk menghadapi perubahan data pemilih, Makta menginformasikan bahwa DPS akan diumumkan dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

“Pada waktu itu, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak, sepanjang disertai bukti-bukti otentik. Kami juga akan melakukan analisis data secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Makta juga menambahkan bahwa meski DPS sudah ditetapkan, kemungkinan adanya perubahan domisili oleh masyarakat masih ada.

Data tersebut akan disesuaikan, dan pada akhir September nanti akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPS adalah daftar pemilih sementara sesuai tahapan. Kami akan menunggu data dari provinsi untuk kemudian diumumkan,” ujar Makta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved