Rabu, 15 April 2026

Berita Kutim Terkini

Kronologi Pasutri di Kutai Timur Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram

Diduga pasutri itu ketahuan akan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Kutai Timur

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sepasang suami dan istri (pasutri) yang bertempat tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tertangkap polisi.

Diduga pasutri itu ketahuan akan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Kutai Timur.

Pasutri dengan inisial AN (49) bertindak sebagai suami dan SE (59) sebagai istri akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AN.

Ternyata AN juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) Polsek Muara Wahau Polres Kutim.

Baca juga: Polres Kutim Kini Miliki Gedung SPKT di Sangatta Kutai Timur, Diresmikan Kapolda Kaltim

Untuk memastikan hal tersebut, Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan dan petugas melihat AN sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami pun mendapati 1 poket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang saat itu dipegang di tangan kanannya AN," ungkap Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha melalui rilisnya, Minggu (11/8/2024)

Akhirnya untuk pengembangan, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat tinggal AN di Jalan Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.

Pihaknya mendapati 8 poket diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar dan uang hasil penjualan sabu yang tersimpan di dalam kotak plastik warna putih bening.

Tentu saja barang haram tersebut dalam kondisi tersimpan di dalam dompet perhiasan.

Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa dalam penjualannya, AN dibantu oleh istrinya, SE.

Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 6 Poket Barang Haram di Bontang Kaltim

"AN juga mengaku kalau barang (sabu) tersebut miliknya senduri untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat yang dalam penjualannya dominan dilakukan oleh SE," terangnya.

Sehingga total narkotika jenis sabu yang ditemukan berjumlah 2,96 gram yang terbagi dalam 9 poket.

Adapun uang yang ditemukan sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved