Ibu Kota Negara

Bidik Investasi Asing demi Pembangunan IKN, Menteri AHY Soroti Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah untuk meningkatkan minat investasi.

HO/Kementerian ATR
BANGUN IKN - Ilustrasi progres pembangunan IKN Nusantara. Menteri ATR/BPN, AHY, menekankan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah untuk meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah untuk meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur

Dia menilai bahwa Investasi Langsung Asing atau Foreign Direct Investment (FDI) penting untuk mempercepat proses pembangunan, termasuk infrastruktur yang dibutuhkan.

Sebab itu, ia menambahkan bahwa pihaknya harus memberikan dukungan penuh untuk kepastian hukum atas tanah.

Meskipun menurutnya prosesnya tidak selalu mudah karena adanya kondisi geografis dan masyarakat yang sudah menetap.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN dan Groundbreaking Proyek

Oleh karena itu, lanjut AHY, pihaknya perlu memastikan bahwa area yang sudah bersih dan jelas dapat segera dipersiapkan untuk investasi.

"Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan," ujarnya, Minggu (11/8/2024). 

Menteri ATR/Kepala BPN menyebut, upaya menarik investasi di IKN dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.

Lebih lanjut AHY menjelaskan, pihaknya perlu bersikap progresif namun tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam urusan pertanahan. 

Pendekatan yang diterapkan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan eksistensi masyarakat.

Baca juga: Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Jenis Pertamax di Kaltim

Ditanya soal dampak FDI dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK), Menteri AHY menyebut PDSK untuk 2.086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN Nusantara masih terus dilakukan.

Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN, yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.

Menteri AHY menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari jalan tengah terkait mekanisme PDSK, dengan memperhatikan harapan masyarakat serta keterbatasan yang ada pada negara dan koridor yang harus dijaga oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, beberapa warga yang mengalami penggusuran akibat lahannya masuk dalam wilayah pembangunan Bandara VVIP IKN, tidak mendapat penggantian tanam tumbuh. 

Kali ini masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi itu karena di atas lahan mereka tidak memiliki tanam tumbuh dan merupakan bagian dari sasaran PDSK. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved