Ibu Kota Negara
Bidik Investasi Asing demi Pembangunan IKN, Menteri AHY Soroti Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah untuk meningkatkan minat investasi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Informasi yang dihimpun, lahan mereka rencananya akan digantikan melalui program reforma agraria.
Begitu juga dengan warga yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tetap mendapatkan penggantian lahan melalui reforma agraria.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa PDSK terhadap warga yang tidak mendapatkan penggantian tanam tumbuh itu ditangani oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
"Datanya ada di PUPR, dan sebetulnya (PDSK) itu sudah dilakukan," tuturnya, Senin (12/8/2024).
Sementara saat ditanya koordinasi dengan pihak Kanwil BPN Kaltim dengan kedua Kementerian itu, Deni menyatakan bahwa demikian berlangsung di tim terpadu.
"Ada di tim terpadu. Jadi tim terpadunya waktu itu penanganannya oleh Gubernur," tandas Deni.
Baca juga: BREAKING NEWS: AHY Tiba di Balikpapan, Persiapan Sidang Kabinet Perdana di IKN Nusantara Kaltim
Kembali ke Menteri AHY, dia memastikan bahwa proses PDSK akan tetap berproses sebagaimana yang diharapkan.
Dia memastikan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan realisasi PDSK.
"Target secepatnya, memang ada beberapa proses yang tidak bisa kita by pass begitu saja. Jangan sampai cepat tetapi menjadi bom waktu," pungkas AHY. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.