Kabar Artis

Terungkap Motif AP Sebar Video Syurnya dengan Audrey Davis, Kini Jadi Tersangka

Terungkap motif AP sebar video syurnya dengan Audrey Davis, kini jadi tersangka.

Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis yang juga putri David Bayu. AP merupakan pemeran laki-laki dalam video syur itu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif AP sebar video syurnya dengan Audrey Davis, kini jadi tersangka.

AP merupakan mantan kekasih Audrey Davis.

Ia juga pemeran pria dalam video syur yang disebarnya.

Kini terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Video Syur Audrey Davis yang Viral, Identitas Pemeran Pria hingga Sosok Penyebar

Alasannya adalah karena AP merasa sakit hati usai putus dengan Audrey.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambung dia.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

Polisi dalam penangkapan tersebut turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari handphone sampai flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey Davis.

Terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis yang juga putri David Bayu. AP merupakan pemeran laki-laki dalam video syur itu.
Terungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis yang juga putri David Bayu. AP merupakan pemeran laki-laki dalam video syur itu. (Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)

Pelaku dan Penyebar

Tak hanya jadi pemeran, AP (27) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata juga yang merekam dan menyebar video syurnya dengan Audrey Davis.

"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved