Pilkada Kukar 2024

KPU Wanti-Wanti ASN, TNI, dan Polri Jaga Netralitas pada Pilkada Kukar 2024

KPU wanti-wanti ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas pada Pilkada Kukar 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang digelar oleh Polres Kukar bersama KPU dan Bawaslu di Hotel Grand Fatma Tenggarong.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pun jadi perhatian.

Hal itu menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Polres Kukar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Secara umum, rapat membahas strategi pengamanan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan Pilkada Kukar dan Pilgub Kaltim 2024 berjalan aman, kondusif, dan sesuai prinsip demokrasi.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menekankan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah kunci untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat.

“Kami optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, Pilkada serentak di Kukar akan berlangsung aman, kondusif, dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: KPU Kukar Sosialisasi Syarat Maju Pilkada, 24 Agustus Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara telah menyebutkan, persoalan netralitas ASN Kukar pada Pilkada 2024 menempati level rawan.

Komisioner Bawaslu Kukar Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Munir Anshori mengatakan, hasil tersebut berpedoman pada Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP).

"Rekomendasi Bawaslu soal ketidaknetralan ASN/TNI/Polri di Pemilu 2024 sangat tinggi,” katanya.

Ketidaknetralan ASN Kukar juga diperkuat dengan laporan Komisi ASN yang memosisikan Kukar di nomor urut 7 se-Indonesia dari kasus ketidaknetralan pada momentum tahun politik. 

“Ada delapan kasus yang masuk dan ditangani ke KASN,” ucapnya.

Kewenangan Bawaslu, lanjut dia, hanya menyelidiki kasus perkara sampai selesai. Kewenangan lanjutan dikembalikan lagi ke institusi ASN. 

Selain itu, ada juga potensi kerawanan di tingkat distribusi logistik, serta sengketa pemilu. Berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu Kukar demi menekan IKP seperti memberikan imbauan, kerja sama lintas lembaga dengan Pemkab, TNI dan Polri, serta melibatkan tokoh masyarakat dan institusi pendidikan. 

"Termasuk kita perkuat pengawasan partisipatif, dengan melibatkan media massa dalam pengawasan pemilihan,” ucapnya. 

Indikator kerawanan pemilihan lainnya, meliputi Ketidakpatuhan peserta pemilu, adanya politik uang, adanya teknis cuaca, adanya sengketa antara peserta pemilu, akurasi data pemutahiran data pemilih, serta adanya catatan khusus dari pengawas pemilu. 

Baca juga: KPU Kukar Sebut Ada 1 Caleg DPRD Kukar Terpilih Periode 2024-2029 Belum Serahkan Data LHKPN


ASN Kukar Diingatkan Netral

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved