Berita Kuka Terkini

KPU Kukar Sebut Ada 1 Caleg DPRD Kukar Terpilih Periode 2024-2029 Belum Serahkan Data LHKPN

LHKPN menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum dilantik

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mencatat masih ada 1 calon legislatif (caleg) terpilih yang akan duduk di DPRD Kukar yang belum menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum dilantik.

Apalagi, pelantikan Caleg DPRD Kukar terpilih telah dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.

KPU Kukar pun telah memberi imbauan pada 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan dokumen LHKPN kepada KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga: 3 Lokasi Kanal Pengendali Banjir di Tenggarong Kukar, Telan Biaya Rp45 Miliar

"Saat ini masih ada 1 Caleg DPRD Kukar terpilih yang belum menyerahkan laporan LHKPN. Kami sudah berulangkali bersurat kepada partai politik maupun LO-nya," ujar Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan kepada TribunKaltim.co, Minggu(28/7/2024).

Rudi mengatakan, penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat wajib tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.

Kewajiban tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”

Pasal (2) berbunyi: “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”

Pasal (3) berbunyi: “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”

Pelaporan LHKPN disebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.

​​​​​​​Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.

KPU juga akan berkirim surat secara resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan diharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Jangan sampai ada tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat namanya tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah," tandas Rudi Gunawan.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved