Pilkada Kukar 2024

Timses Bapaslon Independen Pilkada Kukar 2024 Lega, Calonnya Terbukti tak Bersalah

Timses bakal pasangan calon alias bapaslon independen Pilkada Kukar 2024 lega. Calonnya terbukti tak bersalah.

Istimewa
Timses bakal pasangan calon alias bapaslon independen Pilkada Kukar 2024 lega. Calonnya terbukti tak bersalah perihal laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -  Ketua Tim Sukses (Timses) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Awang Irwan Setyawan mengaku lega calon yang diusungnya terbukti tak bersalah atas dugaan pencatutan daftar dukungan.

Diketahui, bapaslon independen sebagai terlapor sudah menghadiri proses klarifikasi dengan Bawaslu Kukar dengan tujuan dalam menggali informasi, pada Minggu (11/8/2024). 

Terlapor menjelaskan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Baca juga: Bawaslu Kukar Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu karena Tidak Cukup Bukti

Dari hal tersebut, secara resmi Bawaslu Kukar menghentikan pengusutan dugaan dokumen persyaratan dukungan palsu pada Bapaslon perseorangan itu. Hal ini disebabkan Bawaslu tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami dari timses lega bahwa bapaslon yang kami dukung terbukti tidak bersalah. Tapi memang kita belum dapat jawaban secara tertulis," kata Awang Irwan, Selasa (13/8/2024).

"Yang jelas kami selalu ikut aturan KPU dan Bawaslu, kalau dipanggil kita siap dan menghormati. Penyelidikan ini mungkin dihentikan karena tidak cukup bukti," sambungnya.

Terlepas dari kasus ini, Awang menambahkan, pihaknya tengah fokus untuk menunggu pengumuman KPU mengenai lolos atau tidaknya bapaslon independen melenggang ke Pilkada Kukar 2024.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu Calon Independen Pilkada Kukar 2024

Namun demikian, dirinya optimis bapaslon independen yang diusungnya lolos proses verifikasi faktual. Pasalnya, berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatan yang baru saja rampung, bapaslon indpenden dinyatakan memenuhi syarat.

"Laporan pleno kecamatan, kami memenuhi syarat untuk lolos di Pilkada Kukar. Tapi secara resmi belum mendapatkan pengumuman dari pihak KPU," pungkasnya.

Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara menghentikan penanganan kasus dugaan dokumen dukungan palsu, pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kukar.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar Hardianda. Kepada TribunKaltim.co, ia menyebut bahwa Bawaslu tak cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut.

"Ya benar, proses penyelidikan kasus ini dihentikan karena bukti kurang," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Sebagaimana diketahui, terlapor sudah menghadiri proses klarifikasi dengan Bawaslu Kukar dengan tujuan dalam menggali informasi, pada Minggu (11/8/2024). 

Terlapor menjelaskan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved