Jatam Kaltim Demo IKN

H-2 Upacara HUT RI di IKN, Jatam Kaltim Desak Proyek Ibu Kota Nusantara Dihentikan, Banyak Masalah

H-2 Upacara HUT RI di IKN, Jatam Kaltim desak proyek Ibu Kota Nusantara dihentikan. Ada setumpuk masalah.

Penulis: Ardiana | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
DEMO JATAM DI IKN - Replika lengan mesin pengeruk lahan yang diberikan Jatam Kaltim Untuk Otorita IKN. Replika ini bertuliskan Pemain Terbaik Perampasan Ruang Hidup. H-2 Upacara HUT RI di IKN, Jatam Kaltim desak proyek Ibu Kota Nusantara dihentikan. Ada setumpuk masalah.   

"Bahkan ketika pembangunan ini terus dilanjutkan atau kehadiran Jokowi berkali-kali datang ke ibu kota yang baru, masalah itu tidak pernah terselesaikan -seolah-olah itu dikesampingkan," lanjutnya. 

Sehingga menurutnya, ragam permasalah ini harus menjadi perhatian pemerintah.

Untuk itu, Jatam Kaltim meminta agar proyek pembangunan IKN mesti dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. 

"Kita harus melihat bahwa pentingnya mega proyek ini dihentikan terlebih dahulu, dievaluasi secara menyeluruh dan dipastikan kita semua terlibat.

Tidak hanya orang di Kalimantan Timur tetapi seluruh Indonesia karena pemindahan ibukota ini adalah pemindahan ibukota negara yang harus melibatkan seluruh wilayah," jelasnya. 

Tanggapan OIKN

Baca juga: 35 Kepala Daerah Mangkir saat Presiden Jokowi Berikan Arahan di Istana Presiden di IKN 

Sementara itu, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera mengatakan, berbagai aspirasi tersebut akan disampaikan pada pimpinan mereka. 

"Pendapat di muka umum itu dilindungi Undang-Undang.

Kita sebagai perwakilan dari Otorita IKN wajib menerima ini, selagi memang demo ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Menurutnya, berbagai studi juga telah dilakukan oleh OIKN terkait berbagai tuntutan yang disampaikan Jatam Kaltim

Mulai dari pihak Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (LHSDA) yang telah melakukan berbagai riset, hingga penegakan hukum mengenai pembukaan lahan. 

"Otorita (IKN) itu sendiri ada bagian yang berkaitan dengan hal yang disampaikan rekan-rekan dari LSM ini.

Bagian itu salah satunya LHSDA sudah melakukan riset tentunya berkaitan dengan ini.

Penegakan hukum kita tinggal tunggu aja, kepolisian juga sudah kita tembuskan berkaitan dengan pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Anggaran HUT RI di IKN Kaltim Membengkak, Pengamat: Konsekuensi Karena Semuanya Terburu-buru

(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved