Bocah Hilang Ditemukan Meninggal
Keluarga Tolak Autopsi, Polres Kubar Tetap Selidiki Kematian Amel yang Jasadnya Ditemukan tak Utuh
Keluarga tolak autopsi, Polres Kutai Barat (Kubar) tetap selidiki kematian Amel, bocah yang jasadnya ditemukan tak utuh
Penulis: Febriawan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Update kasus Amelinda Sari, bocah usia 9 tahun di Kutai Barat yang sempat dilaporkan hilang dan 13 hari kemudian jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
Meski kematian bocah yang biasa disapa Amel ini diwarnai kejanggalan namun keluarga telah menolak jasad anaknya diautopsi, ayah dan ibunya telah menandatangani surat penolakan autopsi kepada Polres Kutai Barat (Kubar).
Namun, Polres Kubar masih terus menyelidiki kasus kematian Amel, bocah kelas 3 SD 002 Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.
Jasad Amel ditemukan di perkebunan karet dalam kondisi tidak utuh, Selasa (13/8/2024) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Amel, Bocah 9 Tahun di Kutai Barat yang Hilang Ditemukan Meninggal tanpa Kaki Kiri
Sebelumnya, Amel dilaporkan hilang oleh ayahnya, Salfianus Mulyono pada 1 Agustus 2024 lalu.
Dinyatakan hilang, jasad Amel ditemukan sudah dalam kondisi mengenaskan, dengan sebagian organ tubuh yang tidak utuh.
Kapolres Kubar AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kamis (15/8/2024) mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Selain melakukan olah TKP, dan memintai keterangan beberapa saksi, polisi telah membawa jenazah Amel ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS).
Jenazah Amel dimintakan visum di RSUD Harapan Insan Sendawar, Kubar.
Hanya saja, lanjutnya, dari hasil visum tidak bisa maksimal mengetahui penyebab kematian korban.
Sehingga diputuskan untuk melakukan langkah berikutnya, yaitu autopsi.
Untuk melakukan autopsi, diperlukan izin dari pihak keluarga korban.
Polisi memerlukan surat pernyataan dari keluarga terkait setuju atau tidak jenazah dilakukan autopsi.
"Untuk soal autopsi, pembiayaan dari Polri. Karena ini bagian dari proses penyelidikan.

Pihak keluarga tidak bersedia, ya tidak apa-apa. Kita tuangkan di surat pernyataan," jelas Kasat Reskrim Polres Kubar .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.