Bocah Hilang Ditemukan Meninggal

Keluarga Tolak Autopsi, Polres Kubar Tetap Selidiki Kematian Amel yang Jasadnya Ditemukan tak Utuh

Keluarga tolak autopsi, Polres Kutai Barat (Kubar) tetap selidiki kematian Amel, bocah yang jasadnya ditemukan tak utuh

|
Penulis: Febriawan | Editor: Amalia Husnul A
HO
AMEL BOCAH KUBAR - Foto Amelinda Sari yang biasa disapa Amel. Kanan: lokasi ditemukan jasad Amel di perkebunan karet. Keluarga tolak autopsi, Polres Kutai Barat (Kubar) tetap selidiki kematian Amel, bocah yang jasadnya ditemukan tak utuh 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Update kasus Amelinda Sari, bocah usia 9 tahun di Kutai Barat yang sempat dilaporkan hilang dan 13 hari kemudian jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh. 

Meski kematian bocah yang biasa disapa Amel ini diwarnai kejanggalan namun keluarga telah menolak jasad anaknya diautopsi, ayah dan ibunya telah menandatangani surat penolakan autopsi kepada Polres Kutai Barat (Kubar).

Namun, Polres Kubar masih terus menyelidiki kasus kematian Amel, bocah kelas 3 SD 002 Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar. 

Jasad Amel ditemukan di perkebunan karet dalam kondisi tidak utuh, Selasa (13/8/2024) lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Amel, Bocah 9 Tahun di Kutai Barat yang Hilang Ditemukan Meninggal tanpa Kaki Kiri

Sebelumnya, Amel dilaporkan hilang oleh ayahnya, Salfianus Mulyono pada 1 Agustus 2024 lalu. 

 Dinyatakan hilang, jasad Amel ditemukan sudah dalam kondisi mengenaskan, dengan sebagian organ tubuh yang tidak utuh.

Kapolres Kubar AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kamis (15/8/2024) mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Selain melakukan olah TKP, dan memintai keterangan beberapa saksi, polisi telah membawa jenazah Amel ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS).

Jenazah Amel dimintakan visum di RSUD Harapan Insan Sendawar, Kubar. 

Hanya saja, lanjutnya, dari hasil visum tidak bisa maksimal mengetahui penyebab kematian korban.

Sehingga diputuskan untuk melakukan langkah berikutnya, yaitu autopsi

Untuk melakukan autopsi, diperlukan izin dari pihak keluarga korban.

Polisi memerlukan surat pernyataan dari keluarga terkait setuju atau tidak jenazah dilakukan autopsi.

"Untuk soal autopsi, pembiayaan dari Polri. Karena ini bagian dari proses penyelidikan.

KASUS AMEL BOCAH KUBAR - Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi (kedua dari kiri) saat ditemui di Polres Kutai Barat, Kamis (15/8/2024). Menurut AKP Asriadi, polisi tetap melanjutkan penyelidikan terkait kematian Amel meski keluarga menolak jasadnya diautopsi.
KASUS AMEL BOCAH KUBAR - Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi (kedua dari kiri) saat ditemui di Polres Kutai Barat, Kamis (15/8/2024). Menurut AKP Asriadi, polisi tetap melanjutkan penyelidikan terkait kematian Amel meski keluarga menolak jasadnya diautopsi. (TribunKaltim.co/Febriawan)

Pihak keluarga tidak bersedia, ya tidak apa-apa. Kita tuangkan di surat pernyataan," jelas Kasat Reskrim Polres Kubar .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved