Berita Nasional Terkini

6 Kronologi Kasus Kopi Sianida oleh Jessica Wongso yang Telah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024) dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 9

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Kolase Tribun Kaltim
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat berikut kronologi kasus kopi sianida yang menjeratnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

Berikut kronologi dari kasus kopi Sianida yang menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

1. Awal Mula Peristiwa

Peristiwa dimulai pada 6 Januari 2016 dimana Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032 dan Dilarang Lakukan Tindakan Kejahatan

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. 

Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan

Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya karena di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida. 

Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan dimana ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

Baca juga: Rekam Jejak Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Kepolisian lantas menggelar prarekontruksi di Restoran Olivier, Senin (11/1/2016). 

Mereka melibatkan pula Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Tim Laboratorium Forensik dari Markas Besar Polri.

Salah satu adegan pada prarekonstruksi tersebut memperlihatkan reaksi Mirna yang terkejut usai meminum kopi yang dipesannya.

Ketika itu, Hani, yang memperagakan reaksi Mirna usai menegak kopi, berulang kali mengulangi kalimat, "It's awful, it's so bad."

Usai prarekonstruksi, kepolisian membawa sejumlah barang bukti dari Restoran Olivier untuk kepentingan penyelidikan, antara lain kamera pengintai (CCTV) dan beberapa peralatan untuk menyeduh kopi Vietnam yang diteguk Mirna.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan institusinya telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Jessica.

3. Penangkapan dan Penahanan

Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

Usai gelar perkara itu, penyidik langsung mencari Jessica di rumahnya. Namun, rumah tersebut kosong. 

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Tersangka Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas Bersyarat Besok

Setelah ditelusuri, penyidik mengetahui keberadaan Jessica di sebuah Hotel Neo, di kawasan Mangga Dua.

Sabtu (30/1), sekitar pukul 7.45 WIB, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap Jessica di hotel tersebut.

Penyidik memeriksa Jessica kurang lebih selama 12 jam. Keputusan penahanan diambil kepolisian karena mereka khawatir Jessica akan melarikan diri, mengulang perbuatannya atau menghilangkan alat bukti.

4. Proses Persidangan

Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. 

Baca juga: Ayah Mirna Salihin Mendadak Minta Maaf, Akui Merasa Malu dengan Pengacara Jessica Wongso

Motif Jessica diduga karena kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

5. Vonis

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

6. Setelah persidangan

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. 

Baca juga: Reaksi Jessica Wongso Usai Tahu Film Ice Cold Viral hingga Membuka Lagi Misteri Kasus Kopi Sianida

Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Sebagai informasi, Kasus ini diangkat dalam dokumenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso', yang membahas jalannya persidangan dan sempak kembali memicu kontroversi publik. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim


Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved