Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA Lolos Verifikasi KPU Jalur Independen, Siap Bertarung pada Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA lolos verifikasi KPU jalur independen, siap bertarung pada Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais atau AYL-AZA, lolos tahap verifikasi faktual untuk maju Pilkada Kukar 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dalam rapat pleno di Tenggarong, Minggu (18/8/2024).
"Menyatakan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais memenuhi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan di pemilihan bupati yang akan datang," katanya.
Ditemui usai pleno, AYL mengaku bersyukur bisa lolos tahap verifikasi tersebut.
"Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu karena kehendak-Nya dan kekompakan tim selama ini," kata AYL.
Baca juga: Timses Bapaslon Independen Pilkada Kukar 2024 Lega, Calonnya Terbukti tak Bersalah
Dirinya tak pernah membayangkan dapat melalui proses ini hingga rampung.
Menurutnya, proses yang dilaluinya begitu terjal dan sulit.
"Separuh hidup saya ini berpolitik, tapi saya baru merasakan situasi (tahapan) seperti ini, saya cuma bisa bersyukur kepada Allah," ungkapnya.
AYL berterima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja keras membantu proses tersebut, khususnya para pendukung dan seluruh timnya.
Momen ini sudah lama dinantikannya, bisa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ia menunggu sejak 2019 lalu.
"Proses ini menjadi satu titik koordinasi dari tokoh-tokoh yang memberikan dukungannya, apa yang mereka lakukan sejak 2019 bisa terwujud. Saya akan jalankan amanah itu sebaik-baiknya," ucap AYL.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu Calon Independen Pilkada Kukar 2024
Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co, jumlah dukungan yang diperoleh AYL-AZA pada rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kesatu, bapaslon ini memperoleh jumlah dukungan MS sebanyak 27.305 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.005.
Pada rekapitulasi verfak kedua diperoleh data MS 14.161 dan TMS 3.574. Sehingga total MS yang diperoleh keduanya 41.466 dan TMS 17.579. AYL-AZA juga memperoleh sebaran dukungan dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Diketahui, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal dan sebaran, yakni 40.730 dukungan dengan 11 sebaran dukungan.
Dengan hasil akhir yang telah diperoleh, selanjutnya KPU Kukar akan melakukan penetapan berkaitan hasil akhir.
Pada Senin (19/8/2024) besok akan digelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wabup Kukar 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.