Pilkada Kukar 2024
Bacalon AYL-AZA di Pilkada Kukar Masih Kurang 13.424 Dukungan, KPU Beri Waktu 17 Juli untuk Lengkapi
Dalam verifikasi faktual yang digelar KPU Kukar dinyatakan bahwa masih belum mencukupi total dukungan 40.730 minimal yang diperlukan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kutai Kartanegara jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) masih harus menyerahkan 13.424 dukungan agar bisa lolos.
Pasalnya, dalam verifikasi faktual yang digelar KPU Kukar dinyatakan bahwa masih belum mencukupi total dukungan 40.730 minimal yang diperlukan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rahman usai menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi calon pasangan perseorangan.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) oleh KPU Kukar, bapaslon AYL-AZA masih kekurangan 13.424 dukungan dari total 40.730 dukungan minimal yang diperlukan.
Baca juga: Pantarlih Sambangi Rumah Bupati Edi Damansyah, Coklit Data Pemilih Pilkada Kukar 2024
"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 27.305 dukungan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.005 dukungan. Untuk itu, mereka perlu menambah 13.424 dukungan lagi," sebutnya, Jumat (12/7/2024).
KPU Kukar memberikan tenggat waktu bagi bapaslon AYL-AZA untuk melakukan perbaikan dukungan kedua, terhitung sejak 13 hingga 17 Juli 2024.
Kemudian, KPU Kukar akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali dari 18-28 Juli.
"Jadi status bapaslon persorangan ini masih belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua," tambah Rahman.
Respon AYL Soal Hasil Verfak
Sementara itu, AYL, yang hadir di acara rekapitulasi syarat dukungan bagi calon perseorangan, memastikan bahwa timnya akan memenuhi kekurangan syarat dukungan tersebut.
Menurutnya, timnya telah mempersiapkan tambahan dukungan sejak beberapa hari terakhir.
“Saat ini, kami sudah siap dengan sekitar 7.000 dukungan baru. Kami akan bekerja keras untuk memenuhi kekurangannya,” kata AYL.
Terkait dengan 33 persen dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS), AYL menjelaskan bahwa timnya telah mengetahui penyebabnya, seperti kesalahan dalam data dukungan.
Contohnya, ada pendukung yang masih menggunakan KTP lama meskipun mereka sudah pindah tempat tinggal.
"Kami menemukan kasus KTP Muara Jawa yang sudah pindah ke Samboja,” tegasnya.

Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.