Berita Penajam Terkini

Anggota DPRD PPU Periode 2024-2029 Dilantik, Raup Muin Jabat Ketua Sementara

Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilantik pada hari ini, Senin (19/8/2024)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pelantikan anggota DPRD PPU periode 2024-2029 .TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilantik pada hari ini, Senin (19/8/2024).

Pada periode baru ini, mereka yang dilantik masih rata-rata merupakan anggota dewan pada periode sebelumnya, termasuk yang terpilih sebagai pimpinan DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi menyebutkan bahwa, yang terpilih sebagai pimpinan yakni Raup Muin sebagai Ketua sementara, peraih suara terbanyak dalam Pileg 2024.

Menyusul Jhon Kenedy, sebagai wakil ketua sementara, hingga ditetapkannya wakil ketua yang definitif.

"Menunjuk suadara Raup Muin sebagai pimpinan sementara hingga ditetapkannya sebagai pimpinan definitif," ungkapnya.

Usai pelantikan, Raup Muin beserta Jhon Kenedy langsung mengisi kursi pimpinan yang berada di depan, dan memimpin jalannya rapat paripurna hingga selesai.

Baca juga: 25 Anggota DPRD PPU Terpilih Periode 2024-2029 Telah Serahkan LHKPN ke KPU

Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Segera Rumuskan Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Rangkaian paripurna diisi suasana haru dari para anggota dewan terpilih.

Beberapa tampak menitikan air mata saat momen salaman dan berfoto bersama.

Tampak dari luar gedung paripurna DPRD PPU, karangan bunga berisi ucapan selamat, juga telah berjejer.

Turut hadir dalam rapat paripurna Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun yang memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat.

Ia mengatakan bahwa secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). 

Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dahulu kepentingan masyarakat diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.

Dalam kedudukannya, DPRD adalah sebagai mitra kepala daerah dan di dalam undang-undang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved