CPNS 2024

Download Formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim PDF, Ada 261 Kuota untuk Lulusan SMA-S2 Lengkap Syaratnya

Download formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim berikut bentuk pdf, ada 261 kuota untuk lulusan SMA hingga S2.

canva.com
CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim, download PDFnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Download formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim berikut bentuk pdf, ada 261 kuota untuk lulusan SMA hingga S2.

Cek juga cara daftar akun hingga syarat CPNS 2024.

Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran CPNS 2024.

Pastikan Anda yang ingin mendaftar sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lengkapnya.

Baca juga: Inilah Formasi CPNS 2024 Kemendikbud untuk Lulusan SMA-S1 Lengkap Syarat dan Cara Bikin Akun SSCASN

Link Download Formasi CPNS Pemprov Kaltim

KLIK LINK DI SINI untuk mengaksesnya

Simak syarat dan cara daftarnya berikut

CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim
CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim (canva.com)

Syarat Umum : 

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada  Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun  pada saat melamar dikecualikan bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir; 

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI; 

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

l. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS ; 

m. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi; 

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; 

3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (mekanisme dan format surat usulan terlampir). 

Syarat Khusus : 

a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah;

b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang  dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi; 

c. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut : 

1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya; dan 

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar; 

3. Link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasCASN2024. 

d. Ketentuan jenis syarat wajib tambahan persyaratan lamaran / administrasi diperuntukkan khusus bagi jabatan sebagai berikut : 

1. Bagi Formasi Jabatan Ahli Pertama dan Pemula - Polisi Pamong Praja 

a. Diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita yang akan dibuktikan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan; 

b. Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan Sehat yang ditandatangani dan dibubuhi  materai 10.000 yang akan dilengkapi dan dibawa ketika pelaksanaan Seleksi  Kompetensi Bidang Tambahan (format terlampir). 

2. Bagi Formasi Jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Polisi Kehutanan 

a. Diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm bagi Pria dan 160 cm bagi  Wanita yang akan dibuktikan pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan; 

b. Diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna yang diterbitkan  oleh Puskesmas / Rumah Sakit / Fasilitas Kesehatan lain milik Pemerintah atau  Dokter Pemerintah dan akan dibuktikan kembali pada Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan; 

c. Pelamar wajib membuat Surat Pernyataan Sehat yang ditandatangani dan dibubuhi  materai 10.000 yang akan dilengkapi dan dibawa ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (format terlampir). 

C. TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Ketentuan Umum Pelamar CPNS 

a. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai proses pengungahan dokumen yang di persyaratkan secara elektronik; 

b. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi CASN; 

c. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis formasi kebutuhan ASN pada satu tahun anggaran yang sama yaitu CPNS atau PPPK dan tidak dapat melamar keduanya. 

2. Cara Pendaftaran 

a. Pelamar melakukan pendaftaran online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sesuai NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), mengunggah pas photo formal berlatar belakang merah berukuran maksimal 200 kb dengan format JPG/JPEG dan mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2024; 

b. Pelamar masuk / login ke website https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian mengunggah foto diri/selfi dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCASN 2024. 

c. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dengan menggunakan scan dokumen asli, dan harus terbaca dengan jelas serta tidak terpotong pada laman https://sscasn.bkn.go.id meliputi: 

1) Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan; 

2) Scan Pas foto menggunakan pakaian formal terbaru, berwarna, berukuran maksimal 200 kb dengan latar belakang merah; 

3) Scan Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

4) Scan Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan yang diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

5) Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur c.q Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 di Samarinda, diketik menggunakan komputer, dengan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

6) Scan Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, 

7) Scan Transkrip/Daftar nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek; dan 

8) Scan Asli dokumen pendukung lainnya: 

i. Sertifikat atau Tangkapan Layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan; 

ii. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas / Rumah Sakit / Fasilitas Kesehatan lain milik pemerintah dan/atau dokter pemerintah bagi jabatan Polisi Kehutanan; 

iii. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut : 

a. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas 

yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya; dan 

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar; 

c. Link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasCASN2024.

Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved