Berita Kaltim Terkini
Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024, KPU Kaltim Tunggu Pengaturan Lebih Lanjut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Putusan ini sendiri, membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Sebagaimana Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Terkait ini, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis Penyelenggaraan, Suardi belum bisa menjelaskan detail karena menunggu pengaturan lebih lanjut.
Baca juga: Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada
“Menunggu pengaturan lebih lanjut dari KPU RI,” tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2024) malam.
Diketahui, desakan ke KPU RI juga digaungkap oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
Pihak penyelenggara didesak segera merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Desakan juga terkait syarat usia yang ditetapkan oleh MK.
Putusan terbaru MK pun juga menggugurkan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan adanya calon di bawah usia 30 tahun.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan putusan ini, maka syarat ambang batas untuk tiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.
Misalnya, Pilkada Kaltim, parpol atau gabungan parpol kini hanya membutuhkan 8,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon.
Diketahui, pada Pilkada Kaltim 2024 pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji telah mengantongi dukungan dari 7 parpol parlemen dengan jumlah total 44 kursi, ditambah lagi oleh partai non-parlemen yakni PSI, PBB, dan Partai Garuda.
Terdiri dari Partai Golkar 15 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi dan PPP 2 kursi.
Sementara pasangan petahana, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengantongi dukungan dari dua parpol dengan jumlah total 11 kursi.
PDI Perjuangan 9 kursi dan Partai Demokrat 2 kursi.
Sebagai informasi, jumlah suara perolehan Pileg Kaltim 2024 dari parpol non parlemen, yakni:
1. Partai Buruh 7.668 suara
2. Partai Gelora 41.156 suara
3. PKN 12.366 suara
4. Partai Hanura 30.231 suara
5. Partai Garuda 3.496 suara
6. PBB 4.838 suara
7. PSI 22.531 suara
8. Partai Perindo 16.621 suara
9. Partai Ummat 5.167 suara
Total suara: 144.074 suara (partai non parlemen)
Jika dihitung dari jumlah total suara sah di Pileg 2024 lalu, data KPU Kaltim menunjukkan yakni 2.068.028 suara, angka ini jika dihitung secara manual dengan persentase yang ditetapkan dari putusan MK terbaru yakni 8,5 persen sesuai ketentuan jumlah suara sah hasilnya 175.782 suara, maka 9 parpol non parlemen di Kaltim jika menghimpun kekuatan suara mereka belum mencukupi
“Koalisi yang sekarang sudah solid, nanti parpol non parlemen bisa berhimpun di belakang koalisi yang sudah terbentuk. Kalau hitungan yang kuantitatif, harus ada partai yang punya kursi. Beda hal jika total 55 kursi, baru dua paslon, berpotensi yang tidak punya kursi bisa dipakai, tetapi kalau di borong seperti Kaltim, bisa bergabung dan berjumlah sesuai putusan MK,” jelas Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Saipul Bahtiar.
Terakhir, Saipul menegaskan bahwa putusan ini tentu sangat ditunggu publik, sebabnya proses terkini akan diserahkan ke penyelenggara Pilkada yakni KPU RI yang semestinya mengubah peraturan terbaru terkait pencalonan, dengan Komisi II DPR RI.
Selayaknya, jika melihat prosesi putusan MK, kata Saipul, ini tak ubahnya putusan terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024 lalu ketika Prabowo Subianto yang akhirnya memilih Gibran Rakabuming Raka yang secara usia, kala itu belum memenuhi syarat, dan keluarlah putusan MK terkait perubahan batas pencalonan.
“Saya baca di media terakhir, KPU RI juga masih gamang terhadap putusan ini. Tapi yang jelas, putusan MK telah mengikat dan semestinya dijalankan, sehingga KPU segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, karena waktu pendaftaran calon di Pilkada hanya sekitar seminggu lagi. Kita lihat beberapa hari kedepan seperti apa dinamikanya,” pungkasnya.(*)
5 Daerah dengan Kepadatan Penduduk Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Kirim Perwakilan Non-ASN Temui Menpan RB, Usulkan Solusi Pengangkatan PPPK |
![]() |
---|
Komitmen Bangun SDM Kalimantan, PT IHM Teken Perjanjian Kerja Sama Program HTI Higher Education |
![]() |
---|
Kaltim Targetkan Juara Umum di Sukan Borneo, Wagub Seno Aji Minta Jangan Hiraukan Haters |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Lepas 47 Atlet Menuju Borneo Games di Kuching Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.