Pilkada Kaltim 2024

Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan karena ada putusan MK yang izinkan partai politik non-parlemen bisa dukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Pasangan petahana, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengantongi dukungan dari dua parpol dengan jumlah total 11 kursi.

PDI Perjuangan 9 kursi dan Partai Demokrat 2 kursi.

Sebagai informasi, jumlah suara perolehan Pileg Kaltim 2024 dari parpol non parlemen, yakni: 

1. Partai Buruh 7.668 suara

2. Partai Gelora 41.156 suara

3. PKN 12.366 suara

4. Partai Hanura 30.231 suara

5. Partai Garuda 3.496 suara

6. PBB 4.838 suara

7. PSI 22.531 suara

8. Partai Perindo 16.621 suara

9. Partai Ummat 5.167 suara

Total suara: 144.074 suara (partai non parlemen).

Jika dihitung dari jumlah total suara sah di Pileg 2024 lalu, data KPU Kaltim menunjukkan yakni 2.068.028 suara, angka ini jika dihitung secara manual dengan persentase yang ditetapkan dari putusan MK terbaru yakni 8,5 persen sesuai ketentuan jumlah suara sah hasilnya 175.782 suara, maka 9 parpol non parlemen di Kaltim jika menghimpun kekuatan suara mereka belum mencukupi

Koalisi yang sekarang sudah solid, nanti parpol non parlemen bisa berhimpun di belakang koalisi yang sudah terbentuk. Kalau hitungan yang kuantitatif, harus ada partai yang punya kursi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved