Pilkada Kaltim 2024

Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan karena ada putusan MK yang izinkan partai politik non-parlemen bisa dukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Hal ini sebagaimana Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan. Dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Menanggapi putusan MK terbaru, Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan.

Baca juga: Hasil Putusan MK Hari Ini tentang Pilkada: Batas Usia Cakada Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon

Frasa yang diubah ialah ketentuan bahwa suara sah 25 persen bagi partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD.

Tentunya, putusan MK ini memberikan ruang bagi parpol yang tidak ada kursi di DPRD selama dia mempunyai suara, dihitung dan harus memenuhi persentase yang telah ditetapkan.

Ia menyinggung, demokrasi yang ugal–ugalan adanya skema kotak kosong dari parpol yang berkuasa semestinya memang digagalkan. 

Koalisi Indonesia Maju (KIM) baik di nasional maupun di Kaltim, tampak ingin berkongsi untuk menegaskan kuasanya dalam menyambut kontestasi Pilkada dengan skema kotak kosong di beberapa daerah, hal ini memang sempat membuat pesimis, namun MK telah menggagalkan tersebut.

“Parpol non parlemen diberi ruang untuk bisa bergabung dan mengusung paslon. Saya kira dalam suasana demokrasi kita saat ini, sekarang kembali menggairahkan, tadinya kita pesimis, kalau sudah bergabung di KIM habislah sudah (potensi Pilkada kotak kosong),” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan

Lebih jauh, Saiful juga mengatakan, menurutnya dalam putusan MK beberapa partai yang tidak mempunyai kursi di parlemen bisa saja berhimpun dan berkoalisi, jika kalau nanti ditotalkan sesuai persentase, sehingga bisa mengusung calonnya sendiri. 

Hal tersebut sangat memungkinkan, walau ketika bicara dinamika di Kaltim, parpol non parlemen harus terakumulasi dengan yang mempunyai kursi di DPRD dan punya suara banyak agar memenuhi persentase yang ada di putusan MK.

“Contoh begini ya, sekarang ini kan sedang dipraktekkan politik oligarki dalam konteks demokrasi proporsional. Jadi suara yang terbanyak itu adalah pemenangnya. Nah kemudian dalam konteks ini mereka (parpol parlemen) dari kelompok oligarki yang solid ini sengaja menyisakan posisi kekuatan, yang ketika itu dilakukan voting, dia (parpol non parlemen) pasti kalah. Hal ini terjadi di Jakarta, akibat putusan MK ini PDIP sekarang punya peluang kan,” bebernya.

Ditegaskan Saiful, partai non parlemen yang sudah diberikan ruang, bisa berupaya berkoalisi dengan partai-partai yang telah membuat koalisi pada Pilkada Kaltim 2024.

Diketahui, pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji telah mengantongi dukungan dari 7 parpol parlemen dengan jumlah total 44 kursi, ditambah lagi oleh partai non-parlemen yakni PSI, PBB, dan Partai Garuda.

Terdiri dari Partai Golkar 15 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Pasangan petahana, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengantongi dukungan dari dua parpol dengan jumlah total 11 kursi.

PDI Perjuangan 9 kursi dan Partai Demokrat 2 kursi.

Sebagai informasi, jumlah suara perolehan Pileg Kaltim 2024 dari parpol non parlemen, yakni: 

1. Partai Buruh 7.668 suara

2. Partai Gelora 41.156 suara

3. PKN 12.366 suara

4. Partai Hanura 30.231 suara

5. Partai Garuda 3.496 suara

6. PBB 4.838 suara

7. PSI 22.531 suara

8. Partai Perindo 16.621 suara

9. Partai Ummat 5.167 suara

Total suara: 144.074 suara (partai non parlemen).

Jika dihitung dari jumlah total suara sah di Pileg 2024 lalu, data KPU Kaltim menunjukkan yakni 2.068.028 suara, angka ini jika dihitung secara manual dengan persentase yang ditetapkan dari putusan MK terbaru yakni 8,5 persen sesuai ketentuan jumlah suara sah hasilnya 175.782 suara, maka 9 parpol non parlemen di Kaltim jika menghimpun kekuatan suara mereka belum mencukupi

Koalisi yang sekarang sudah solid, nanti parpol non parlemen bisa berhimpun di belakang koalisi yang sudah terbentuk. Kalau hitungan yang kuantitatif, harus ada partai yang punya kursi.

"Beda hal jika total 55 kursi, baru dua paslon, berpotensi yang tidak punya kursi bisa dipakai, tetapi kalau di borong seperti Kaltim, bisa bergabung dan berjumlah sesuai putusan MK,” tandasnya.

Terakhir, Saipul menegaskan bahwa putusan ini tentu sangat ditunggu publik, sebabnya proses terkini akan diserahkan ke penyelenggara Pilkada yakni KPU RI yang semestinya mengubah peraturan terbaru terkait pencalonan, dengan Komisi II DPR RI.

Selayaknya, jika melihat prosesi putusan MK, kata Saipul, ini tak ubahnya putusan terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024 lalu ketika Prabowo Subianto yang akhirnya memilih Gibran Rakabuming Raka yang secara usia, kala itu belum memenuhi syarat, dan keluarlah putusan MK terkait perubahan batas pencalonan.

“Saya baca di media terakhir, KPU RI juga masih gamang terhadap putusan ini. Tapi yang jelas, putusan MK telah mengikat dan semestinya dijalankan, sehingga KPU segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, karena waktu pendaftaran calon di Pilkada hanya sekitar seminggu lagi. Kita lihat beberapa hari kedepan seperti apa dinamikanya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10persen di provinsi tersebut


b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut


c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut


d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5persen di provinsi tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved