Berita Nasional Terkini

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan

Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Paman Gibran jadi Ketua MK lagi? Feri Amsari bongkar kejanggalan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Paman Gibran jadi Ketua MK lagi? Feri Amsari bongkar kejanggalan 

TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman berpeluang kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi alias MK?

Pasalnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. 

Diketahui, Anwar Usman dilengserkan dari kursi Ketua MK lantaran dinilai melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK.

Hal ini merupakan buntut putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Keputusan Anwar Usman ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya masih berkerabat dengan Gibran Rakabuming, yakni sebagai paman.

Baca juga: Qodari Bahas Airlangga Mundur dari Golkar, Ibarat Pohon Beringin vs Tukang Kayu, Pasti Jadi Perabot

 "Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024). 

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan. 

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya. 

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Baca juga: Adu Kekuatan Anies Baswedan vs Ridwan Kamil vs Ahok di Survei Pilkada Jakarta 2024

Feri Amsari Temukan Kejanggalan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap sebagai pertanda ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok. 

"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir.

Termasuk yang ada di MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangan tertulis saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024). 

Feri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved