Berita Nasional Terkini
PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan
Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Paman Gibran jadi Ketua MK lagi? Feri Amsari bongkar kejanggalan
TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman berpeluang kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi alias MK?
Pasalnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan.
Diketahui, Anwar Usman dilengserkan dari kursi Ketua MK lantaran dinilai melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK.
Hal ini merupakan buntut putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Keputusan Anwar Usman ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya masih berkerabat dengan Gibran Rakabuming, yakni sebagai paman.
Baca juga: Qodari Bahas Airlangga Mundur dari Golkar, Ibarat Pohon Beringin vs Tukang Kayu, Pasti Jadi Perabot
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Baca juga: Adu Kekuatan Anies Baswedan vs Ridwan Kamil vs Ahok di Survei Pilkada Jakarta 2024
Feri Amsari Temukan Kejanggalan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap sebagai pertanda ada pihak-pihak tertentu yang mempermainkan proses demokrasi demi kepentingan kelompok.
"Keanehan baru yang meyakinkan kita bahwa seluruh wilayah sedang dipermainkan demokrasinya dari hulu ke hilir.
Termasuk yang ada di MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangan tertulis saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).
Feri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan itu.
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut Super Kaya, BPS: Bukan Data dari DTSEN |
![]() |
---|
Sosok Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Terseret Kasus Korupsi Bansos Beras di KPK |
![]() |
---|
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kubu Roy Suryo: Momentum Kejaksaan untuk Eksekusi |
![]() |
---|
Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Tradisi Rabu Wekasan: Sejarah, Waktu Pelaksanaan dan Amalan Spesialnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.