Pilkada Jakarta 2024

Anies dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilkada Jakarta 2024, Isu DPR Akan Anulir Putusan MK

PDIP dan Anies belum pasti bisa ikut kontestasi Pilkada Jakarta 2024 meski MK sudah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Jeprima
PDIP dan Anies Baswedan belum pasti bisa ikut kontestasi Pilkada Jakarta 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan. 

"Disini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba-coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tegasnya.

Lantas ia pun meminta agar masyarakat terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar besok.

Sebab, jika pembahasan tersebut mengarah ke arah yang negatif maka menurut dia rakyat mesti bergerak guna menyikapi dugaan tersebut.

"Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, saya kira rakyat harus bersikap. Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai ini," pungkasnya.

Baca juga: Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024, KPU Kaltim Tunggu Pengaturan Lebih Lanjut

PDIP Pertimbangkan Usung Anies atau Ahok Lawan Ridwan Kamil

PDI Perjuangan (PDIP) segera memutuskan apakah mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilgub Jakarta 2024.

Hal tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga mengatakan pihaknya masih melakukan pematangan mengenai siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Nanti pasti pertanyaan teman-teman ini apa kata Ahok apakah Pak Anies apakah siapa lagi Hendra Priyadi nah ini kita harus matangkan karena perubahan ini baru saja kami terima," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8).

Nantinya, kata Eriko, DPP PDIP akan menggelar rapat pada siang ini. Tak hanya Pilkada Jakarta, partainya juga akan membahas mengenai semua Pilkada 2024.

"Nanti akan rapat DPP membahas Pilkada Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," terangnya.

Lebih lanjut, Eriko menambahkan pihaknya juga akan segera melaporkan soal Cagub Jakarta yang diusung PDIP kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada ibu ketua umum kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau belum ada keputusan ini belum ada kabar ini lah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketua umum. Kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," terangnya.

Putusan itu juga membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.

Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved